JAKARTA - Oknum petugas pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Timur diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Ibunda korban yang mengetahui hal ini melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary membenarkan adanya kejadian tersebut. Laporan itu diterima pada 6 Februari 2024, lalu.
“Peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur. Terlapornya SN,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 Maret.
Ade menyebut bila kasus ini tengah ditangani Subdi Renalta Direskrimum Polda Metro Jaya.
“Saat ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman dalam proses penyelidikan. Sudah dilakukan melakukan klarifikasi terhadap pelapor atau ibu korban. Kemudian melakukan permintaan klarifikasi terhadap nenek korban,” katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menyebut bila pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Perlindungan Perempuan dan anak (P3A) memberikan perlindungan terhadap korban.
BACA JUGA:
“Kemudian penyelidik sudah berkomunikasi dengan KPAI kemudian P3A Provinsi DKI, sudah berkoordinasi dengan Komnas Anak,” ucapnya.
Sebagai informasi yang disebarkan sang ibu di akun Instagram-nya, disebutkan bila anaknya yang berusia 5 tahun mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya setelah menginap di rumah mantan suaminya.
Dalam video itu dijelaskan, dia mengaku berat hati mengangkat informasi perkara ini ke publik. Namun dia berharap dengan viralnya kasus ini proses hukum dapat ditindak.
Sementara itu, terlapor yang merupakan ayah korban sendiri adalah salah satu petugas Damkar Jakarta Timur.