Jika Terbukti Mencabuli Putri Kandungnya, Oknum Damkar Jaktim Akan Diputus Kontrak Kerja
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

JAKARTA – Buntut kasus dugaan persetubuhan anak kandung, oknum petugas pemadam kebakaran (damkar) Jakarta Timur terancam putus kontrak. Terduga SN yang menyetubuhi putri kandung berusia 5 tahun itu bukanlah aparatur sipil negara (ASN), melainkan Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Dia bukan seorang ASN, dia hanya seorang PJLP. Bisa saja, kapan pun kita putus kontrak,” kata Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Maret.

Satriadi melanjutkan, pihak Damkar Jaktim belum dapat mengambil keputusan tersebut sebab masih menunggu proses hukum pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.

“Tapi tetap sebagai administrasi kan nggak mungkin tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan sesuai prosedur administrasi. Malah nanti kita yang dituntut balik. Maka itu nanti harus kita lakukan tahapan,” ujarnya.

Sebelumnya, oknum petugas pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Timur diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Ibunda korban (mantan istri pelaku), murka setelah mengetahui anaknya dicabuli mantan suaminya. Karena itu dia lapor ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary membenarkan adanya kejadian tersebut. Laporan itu diterima pada 6 Februari 2024, lalu.

“Peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur. Terlapornya SN,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 Maret.

Ade menyebut bila kasus ini tengah ditangani Subdi Renalta Direskrimum Polda Metro Jaya.

“Saat ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” katanya.