Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tenaga honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur berinisial SN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penangkapan dilakukan dikediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

"Telah ditangkap seorang laki-laki tersangka SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 2 April.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Disepakati telah terpenuhinya unsur pidana sehingga SN ditetapkan sebagai tersangka.

Pada proses penangkapan, tersangka SN disebut bersikap kooperatif. Tak ada perlawanan apapun yang dilakukan hingga akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," ucap Ade.

 

Dalam kasus ini, tersangka SN dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai pengingat, kasus pencabulan yang dilakukan SN viral setelah PA selaku ibunda korban membongkarnya ke publik melalui akun Instagramnya @priskaprllyy.

Disebutkan pencabulan ini terjadi ketika anaknya berinisial S menginap di rumah SN di Jakarta.

Saat itu dia menjemput anaknya untuk pulang ke BSD tempat tinggalnya. Ketika dalam perjalanan S meminta digantikan popok dan anaknya juga mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya.

"Betapa kagetnya saya melihat alat vitalnya ada luka gesekan sampai memerah," tulis akun priskaprllyy.