Pedagang Mainan Keliling Cabuli 4 Siswi SD di Tambora, Modusnya Kasih Mainan Gelang
Tersangka penculan siswa SD di Tambora Jakbar/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Seorang pedagang keliling berinisial BA (42) tak berkutik ketika diringkus anggota Reskrim Polsek Tambora. Pelaku ditangkap karena telah melakukan aksi pencabulan terhadap empat anak sekolah dasar (SD) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, aksi pencabulan ini berhasil diungkap dengan bantuan pedagang lainnya. Tersangka berinisial BA berasal dari Desa Bangunsari Timur, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kejadian terjadi pada Senin lalu, 6 Januari. Pelaku melancarkan aksinya di salah satu SDN di kawasan Tambora. Tersangka merupakan penjual aksesoris keliling (gantungan kunci, gelang, cincin dompet, sticker dan lainnya).

"Pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi bonus kepada anak-anak berupa gelang dan stiker agar dia bisa memegang bagian payudara dan beberapa bagian sensitif lainnya," kata Kompol Putra saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 10 Februari.

Saat ini, korban berasal dari anak perempuan berjumlah empat orang. Mereka terdiri dari satu orang anak kelas 3 dan tiga orang anak kelas 4 SD. Para korban berasal dari satu sekolah yang sama.

"Pelaku BA mengakui bahwa aksi pencabulannya bukan hanya kepada korban anak kelas 3 ini saja, namun masih ada tiga anak korban lain yang pernah dicabuli oleh pelaku. Pemeriksaan korban kami melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak," katanya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku yang berisi foto anak-anak di bawah umur.

"Tersangka BA, kami duga sebagai pelaku pedofilia. Ditemukan banyak foto anak-anak di HP pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, foto-foto tersebut didapatnya dari internet," ujarnya.

Tersangka BA masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Tambora guna pendalaman lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka BA dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.