JAKARTA - Hasil pemeriksaan Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur terhadap tersangka pencabulan berinisial U (72), diketahui bahwa pelaku sudah lama menahan hasrat seksual yang terus memuncak.
"Jadi pada saat pelaku melakukan aksinya, korban masih menggunakan seragam," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Fanani kepada wartawan, Senin, 14 Agustus.
Berdasarkan catatan di Kepolisian, tersangka belum pernah terdaftar sebagai pelaku pedofil. Tersangka U baru kali ini diamankan atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
"Pelaku sudah melakukan aksi pencabulan sebanyak 2 kali. Pertama di gang sekolah, dan kedua di depan pos sekretariat," katanya.
Bahkan dari pengakuan tersangka, kakek berambut putih tersebut tergolong tega dengan korban. Tersangka sempat mengancam korban akan menghabisi nyawanya jika aksi pencabulan itu dilaporkan ke orang lain.
"Pelaku mengancam korban, apabila mengadukan perbuatan kepada orang maka korban akan dianiaya dan dibunuh," ujarnya.
Sementara tersangka mengaku menyesali perbuatan cabulnya. Namun tak terlihat sedikitpun ada rasa sesal di wajah pelaku pencabulan itu, meskipun sudah ditangkap polisi.
BACA JUGA:
"Saya menyesal, sambil bercanda melakukan (pencabulan) itu. Saya masih punya istri, anak ada 9 dan cucu 7," ucap tersangka.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berinisial U (72) pelaku pencabulan terhadap siswi SD hanya bisa pasrah saat berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kakek asal Tasikmalaya, Jawa Barat itu tega mencabuli anak perempuan dibawah umur berinisial AA (7) karena hasratnya tengah memuncak.
Tersangka melakukan aksi bejatnya di Jalan Cipinang Muara 3, RT 11 / 06, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat kemarin, 11 Agustus.
Aksi pencabulan itu terungkap setelah rekaman CCTV kejadian viral di media sosial. Kemudian rekaman CCTV itu diselidiki oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.