Bagikan:

JAKARTA - Aksi pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial U (72) terhadap korban dilakukan saat AA (7) usai pulang sekolah dan masih mengenakan pakaian seragam SD berwarna merah putih.

Menurut keterangan kepolisian, kakek U mencabuli korban dengan berbagai macam cara. Dan disebutkan bahwa pelaku sudah melakukannya sebanyak 2 kali dengan korban yang berbeda.

Wakapolres Jakarta Timur AKBP Fanani mengatakan, seandainya ada korban lain dari pelaku yang sama, diharapkan untuk segera melapor.

"Tersangka sudah dua kali melakukan pencabulan. Korban lainnya diharapkan berani speak up (bicara-red) dan membuat laporan kepolisian," kata AKBP Fanani kepada wartawan, Senin, 14 Agustus.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas menambahkan, agar para orang tua lebih waspada saat menitipkan anak mereka di keluarga sendiri maupun di tetangga dan lainnya.

"Harus diawasi anak pergi kemana. Kita tidak bicara lagi disparitas umur, di semua usia ada potensi untuk melakukan. Jadi harus waspada. Terungkapnya kasus ini karena viral dari rekaman CCTV," katanya.

AKBP Dhimas berharap agar keberadaan CCTV lebih diperbanyak dari pihak sekolah dan Pemda.

"Pemda kita harapkan perbanyak pemasangan CCTV di titik-titik krusial yang tidak terpantau, tidak dilalui orang banyak," ujarnya.

Pemasangan CCTV juga harus diikuti oleh sejumlah tingkatan mulai dari Kecamatan hingga di lingkungan RT/RW setempat.

"Harus dipasang CCTV dimana anak-anak sering berinteraksi seperti di taman-taman dan RPTRA. Paling tidak dari Kecamatan, Kelurahan, bahkan sampai tingkat RT RW harus dipasang CCTV jadi disitu ada orang yang diawasi. Karena polisi tidak di setiap tempat ada, itu salah satu pencegahannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berinisial U (72) pelaku pencabulan terhadap siswi SD hanya bisa pasrah saat berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Kakek asal Tasikmalaya, Jawa Barat itu tega mencabuli anak perempuan dibawah umur berinisial AA (7) karena hasratnya tengah memuncak.

Tersangka melakukan aksi bejatnya di Jalan Cipinang Muara 3, RT 11 / 06, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat kemarin, 11 Agustus.

Aksi pencabulan itu terungkap setelah rekaman CCTV kejadian viral di media sosial. Kemudian rekaman CCTV itu diselidiki oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.