Bagikan:

JAKARTA - Uni Emirat Arab (UEA) menyerukan pertemuan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengatasi situasi yang memburuk di Tepi Barat, ketika Israel melanjutkan operasi militernya di Gaza.

Permintaan tersebut, yang disampaikan melalui juru bicara perwakilan UEA untuk PBB Shahad Matar, menekankan sifat kritis dari perkembangan di Tepi Barat, serta potensi dampaknya terhadap solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Wilayah ini mengalami peningkatan "kekerasan pemukim ekstremis" dan seringnya laporan serangan militer Israel, kata Matar dalam sebuah unggahan di media sosial X, melansir The National News 29 Desember.

"UEA telah menyerukan pertemuan darurat DK PBB (Jumat) mengenai situasi yang meningkat pesat di Tepi Barat dan dampaknya terhadap kelangsungan solusi dua negara."

Sebelumnya, Badan PBB untuk Pengungsi Palestina pada Hari Kamis mengeluarkan laporan, tahun ini "telah menjadi tahun paling mematikan bagi warga Palestina di Tepi Barat sejak PBB mulai mencatat jumlah korban jiwa pada tahun 2005".

Dikatakan sekitar 300 warga Palestina, termasuk 79 anak-anak, telah terbunuh sejak serangan mematikan Hamas di Israel selatan yang memicu operasi militer terhadap Gaza pada 7 Oktober.

Tak hanya itu, kekerasan di Tepi Barat telah menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan solusi damai konflik Palestina-Israel dan dapat membahayakan upaya politik menuju hidup berdampingan secara harmonis antara kedua belah pihak.

"Kekerasan pemukim ekstrimis dan laporan penggerebekan Israel menempatkan cakrawala politik Israel dan Palestina pada risiko yang parah," simpul Matar dalam unggahannya.

Sementara itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk juga menyerukan diakhirinya eskalasi pada Hari Kamis, setelah laporan UNRWA dirilis.

"Saya menyerukan Israel untuk segera mengambil langkah-langkah yang jelas dan efektif, untuk mengakhiri kekerasan pemukim terhadap penduduk Palestina, untuk menyelidiki semua insiden kekerasan yang dilakukan oleh pemukim dan pasukan keamanan Israel, untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap komunitas Palestina dari segala bentuk kekerasan, pemindahan dan untuk memastikan kemampuan komunitas yang mengungsi, karena serangan berulang kali oleh pemukim bersenjata untuk kembali ke tanah mereka," papar Turk.