Bagikan:

YOGYAKARTA - Hak Guna Bangunan ataupun HGB merupakan salah satu wujud hak atas tanah yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah ataupun owner lahan buat jangka waktu tertentu. Tetapi, untuk sebagian owner, mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) yakni tujuan akhir dalam kepemilikan tanah mereka. Yuk cari tahu bagaimana cara mengubah status HGB ke SHM!

SHM membagikan hak penuh atas tanah, serta pengubahan status dari HGB jadi SHM merupakan langkah yang penting. Bagaimana triknya? Saat sebelum mengurus peralihan HGB jadi SHM, terdapat sebagian persyaratan yang wajib dipenuhi.

Cara Mengubah Status HGB ke SHM

Berikut merupakan persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN):

  1. Formulir Permohonan: Isi serta tandatangani formulir permohonan yang sudah disediakan oleh ATR/BPN.
  2. Surat Kuasa (Bila Dikuasakan): Bila Kalian mewakilkan orang lain buat mengurus proses ini, berikan surat kuasa yang legal.
  3. Fotokopi Bukti diri Pemohon: Sertakan fotokopi identitas pemohon (KTP ataupun KK) serta bukti diri kuasa bila ada, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Surat Persetujuan dari Kreditor (Bila Dibebani Hak Tanggungan): Bila properti Kalian mempunyai beban hak tanggungan, pastikan Kalian mempunyai surat persetujuan dari kreditor.
  5. Foto Copy SPPT PBB Tahun Berjalan: Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi serta Bangunan (SPPT) PBB tahun berjalan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  6. Bukti Pembayaran Uang Pemasukan: Saat mendaftar, Kalian wajib membayar anggaran penghasilan sebesar Rp50.000. Yakinkan Kalian mempunyai bukti pembayaran ini.
  7. Sertifikat HGB: Kalian perlu mempunyai sertifikat HGB yang mau diganti jadi SHM.
  8. IMB/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah: Jika Anda menginginkan perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 m2, Anda perlu menyertakan IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Langkah-langkah Mengubah HGB Jadi SHM

Dikutip dari beberapa sumber, berikut langkah-langkah buat tingkatkan status HGB ke SHM:

  1. Kunjungi Kantor BPN: Datanglah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah properti yang bersangkutan. Saat datang di kantor, kunjungi loket pelayanan yang sesuai.
  2. Isi Formulir Permohonan: Kalian hendak diminta mengisi formulir permohonan. Pastikan buat menandatanganinya di atas materai. Di dalam formulir ini, Kalian wajib mengisi informasi semacam pernyataan kalau tanah tidak dalam sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan kalau Kalian menguasai tanah secara fisik, serta pernyataan kalau Kalian tidak menguasai tanah lebih dari 5 bidang buat rumah tinggal.
  3. Pembayaran: Langkah berikutnya yaitu melaksanakan pembayaran anggaran registrasi. Harga registrasi buat luas tanah maksimal 600 m2 yaitu Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.
  4. Tunggu Proses: Sehabis Kalian mengajukan permohonan serta melangsungkan pembayaran, Kalian perlu menunggu selama 5 hari kerja buat prosesnya.
  5. Pengambilan SHM: Sehabis proses selesai, Kalian bisa mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) Kalian dari loket pelayanan.

Kelebihan serta Kekurangan HGB

Banyak orang yang merasa menyesal di kemudian hari sebab baru menyadari terdapatnya beberapa permasalahan pada sertifikat rumah yang dibelinya. Hal ini disebabkan mereka kurang memperhatikan detail sertifikat saat sebelum membeli rumah. Kalian tidak ingin menyesal di kemudian hari bukan?

Bila Kalian tidak ingin menyesal, hingga Kalian butuh memahami bermacam sertifikat yang ada termasuk Hak Guna Bangunan. Terdapat kelebihan serta pula kekurangan dari HGB yang butuh Kalian tahu. Dengan mengenali kelebihan serta kekurangan ini, Kalian dapat memikirkan secara jelas. Sehingga di kemudian hari tidak menyesal.

Kelebihan HGB

Terdapat berbagai kelebihan dari HGB yang butuh Kalian tahu, yaitu selaku berikut:

  1. Dana yang dikeluarkan tidak besar. Buat HGB ini biayanya jauh lebih murah daripada membeli properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
  2. Peluang usaha lebih luas. Mempunyai properti yang statusnya HGB bisa dijadikan selaku opsi buat orang-orang yang tidak menetap lama. Terlebih HGB ini umumnya terletak di posisi yang strategis, sehingga dapat membuka kesempatan usaha lebih luas lagi.
  3. Syarat pemegang sertifikat HGB lebih fleksibel. Maksud fleksibel ini yaitu tidak cuma seorang individu yang berstatus WNI saja yang dapat jadi pemegang HGB secara legal. Tetapi badan hukum yang didirikan bagi hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia pula dapat jadi pemegang sertifikat HGB yang sah.

Kekurangan HGB

Itu tadi kelebihan dari Hak Guna Bangunan, bila terdapat kelebihan pasti saja terdapat kekurangannya pula. Berikut kekurangan dari HGB yang perlu Kalian tahu, diantaranya meliputi:

  1. Mempunyai jangka waktu yang terbatas. Seperti yang sudah di informasikan lebih dahulu, HGB cuma mempunyai masa pakai maksimal 30 tahun. Sehabis itu bisa diperpanjang buat jangka waktu hingga dengan 20 tahun. Jadi tidak heran bila, sedikit yang membeli properti ini buat kepentingan rumah tinggal secara pribadi.
  2. Tidak mempunyai hak penuh. Kekurangan berikutnya dari HGB yakni pemegang tidak mempunyai hak penuh buat mengganti ataupun mengalih fungsikan bangunan tanpa izin serta persetujuan dari pemilik tanah. Pemilik tanah tersebut berlaku sebagai pemberi HGB.

Kalian juga perlu tahu “Bagaimana Jika HGB Rumah Habis” agar tidak menyesal nantinya.

Jadi setelah mengetahui cara mengubah status HGB ke SHM, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!