YOGYAKARTA - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan dalam setiap pendirian bangunan. Setiap pemilik rumah wajib memiliki dokumen IMB. Namun masih banyak pemilik hunian atau calon pemilik rumah yang belum tahu manfaat IMB dan cara membuatnya.
IMB harus diurus sebelum Anda membangun atau merenovasi bangunan. Dengan adanya IMB, artinya pendirian bangunan Anda sudah memiliki izin secara resmi. Sebab jika tidak ada dokumen tersebut, pemerintah berhak menggusur atau membongkar sebuah bangunan.
IMB memiliki dasar hukum yang telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang. Itulah mengapa IMB sangat penting dalam kepemilikan bangunan. Selain sebagai dokumen izin resmi, IMB juga memiliki beberapa manfaat lainnya.
Apa Itu IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah bentuk perizinan bagi kepemilikan bangunan, untuk mendirikan, merenovasi atau mengubah, dan memperbaiki atau menambah suatu bangunan.
IMB diterbitkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang sudah ditetapkan, serta berdasarkan rencana teknis bangunan yang telah disetujui. Selain itu, Pemda atau kepala daerah setempat memberikan IMB untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman, dan sesuai dengan peruntukkan lahan.
IMB telah diatur oleh pemerintah dalam peraturan berikut:
- UU No.34/2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung
- PP No.36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung
- PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Manfaat IMB
Ada sejumlah manfaat dari memiliki IMB. Berikut kegunaan IMB bagi pemilik bangunan:
Menjamin Perlindungan Hukum
IMB diberikan untuk tujuan menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan mempunyai IMB, pemilik bangunan atau rumah akan mendapat jaminan perlindungan hukum secara maksimal.
Menjadi Jaminan Agunan Pinjaman Bank
Dokumen IMB juga berfungsi penting saat Anda akan mengajukan kartu kredit dengan agunan ke bank. Salah satu syarat memakai rumah sebagai jaminan adalah harus memiliki IMB.
Memudahkan Pengurusan Perizinan
IMB juga dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk mengurus perizinan, seperti izin tempat usaha, izin lokasi, dan sebagainya.
Harga Jual Rumah Meningkat
Bangunan yang telah memiliki IMB akan mempunyai nilai jual yang meningkat secara otomatis, jika dibandingkan dengan bangunan tanpa izin tersebut. Selain itu, pemilik rumah juga diizinkan untuk membangun atau merenovasi rumah.
Memudahkan Proses Jual-Beli dan Sewa Bangunan
IMB juga dibutuhkan ketika ingin melakukan transaksi jual beli atau sewa rumah. Pemilik rumah yang tidak mempunyai IMB akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan dan rumah pun dapat dirobohkan atau digusur.
Syarat Ubah HGB Menjadi SHM
Rumah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki status hukum yang lebih rendah daripada rumah yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk mengubah HGB menjadi SHM, diperlukan IMB sebagai syarat utamanya.
Syarat Mengurus IMB
Berikut sejumlah syarat yang harus dilengkapi untuk bisa mengurus IMB, dilansir dari situs resmi jakarta.go.id:
1. Surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data, tidak dalam keadaan sengketa, di atas kertas bermaterai Rp 6.000;
2. Surat kuasa permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang ditandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu;
3. Surat kuasa kepada pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPXB) untuk rumah tinggal dengan luas bangunan di atas 200 m2 atau jumlah lantai bangunan maksimal 3, bermaterai Rp 6.000
4. Identitas Pemmohon IMB/Penanggung Jawab
5. Jika pemohon IMB merupakan Badan Hukum/Badan
- UsahaFotokopi tindakan sikap dan perubahan
- Fotokopi SK pengesahan sikap dan perubahan yang dikeluarkan oleh:
- 1. Kemenkumham, jika PX dan Yayasan;
- 2. Kementerian, jika Koperasi;
- 3. Pengadilan Negeri, jika CV;
6. NPWP Badan Hukum (fotokopi). Jika Lembaga/Kementerian/SKPD/BUMN/BUMD
- Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari instansi pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD;
- SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementerian
7. Bukti Kepemilikan Tanah yang dimohonkan IMB-nya
8. Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3 (tiga) bukti kepemilikan tanah
9. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo
10. Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PXSP) Kota Administrasi
11. Fotokopi IMB sebelumnya beserta gambar lampirannya
BACA JUGA:
Cara Mendapatkan IMB
Apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap, Anda bisa mengajukan IMB. Berikut cara mendapatkan atau mendapatkan IMB.
- Mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Apabila ukuran bangunan yang akan didirikan di bawah 500 meter persegi, maka bisa mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
- Mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah
- Membayar biaya pengukuran
- Petugas akan datang sekitar satu minggu kemudian untuk mengukur tanah dan gambar denah bangunan
- Gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.
Demikianlah ulasan mengenai manfaat IMB dan cara mendapatkannya. Saat Izin Pembangunan sudah diterbitkan, pemilik rumah bisa memulai proses pembangunan sembari menunggu IMB diberikan. Perlu dicatat bahwa proses pengurusan IMB memerlukan waktu sekitar 20-21 hari.