YOGYAKARTA - Kini banyak orang mengubah status tanahnya dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM). Namun penolakan permohonan masih kerap terjadi, lantas apa alasan permohonan ubah hgb ke shm ditolak?
Salah satu alasan para pemilik tanah mengajukan SHM sendiri, lantaran meningkatnya harga properti dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan aset. Berikut beberapa hal-hal terkait SHM yang perlu Anda ketahui.
Alasan Permohonan Ubah HGB ke SHM Ditolak
Tidak semua permohonan perubahan HGB menjadi SHM akan disetujui. Persoalan ini sering terjadi karena pemilik tanah kurang memahami persyaratan yang harus dipenuhi.
Dilansir dari penelitian yang berjudul “Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya”, salah satu alasan utama penolakan adalah karena persyaratan yang diajukan tidak lengkap.
Untuk itu, perlu diingat bahwa penolakan permohonan perubahan status tanah ini memiliki dasar hukum yang jelas, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 1999.
Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Mengenal Sertifikat Hak Pengelolaan, Ketentuan, hingga Wewenang Pengelola
Apa Saja Syarat Mengubah HGB ke SHM?
Dilansir dari laman UMSU, proses perubahan HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal melibatkan beberapa tahap, antara lain:
- Pengumpulan dokumen: Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan, termasuk formulir permohonan, identitas diri, surat kuasa, bukti pembayaran, dan surat-surat terkait bangunan.
- Verifikasi data: Pastikan semua data yang tertera dalam dokumen sudah sesuai dan akurat.
- Pernyataan kepemilikan: Isi formulir pernyataan mengenai kepemilikan tanah dan bangunan secara lengkap dan jujur.
- Penyerahan berkas: Anda dapat menyerahkan seluruh berkas yang telah disiapkan ke kantor pertanahan.
Alur Mengubah HGB ke SHM
Proses mengubah HGB menjadi SHM dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pertama, siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian, kunjungi Kantor Pertanahan di wilayah tempat tanah berada.
- Serahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan. Setelah diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar sejumlah biaya, termasuk biaya pendaftaran dan pengukuran tanah.
- Selanjutnya, petugas akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan langsung di lapangan. Pastikan Anda hadir saat proses tersebut berlangsung.
- Setelah semua tahapan selesai, Kantor Pertanahan akan memproses permohonan Anda dan menerbitkan sertifikat hak milik yang baru.
- Jangan lupa mempersiapkan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan.
- Terakhir, Anda dapat mengambil sertifikat SHM yang sudah jadi di loket pelayanan.
Berapa biaya urus HGB ke SHM?
Aturan terkait dengan biaya pengurusan sertifikat tanah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Adapun biaya resmi yang ditetapkan untuk mengubah status hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) di kantor pertanahan adalah sebesar Rp50.000 per sertifikat.
BACA JUGA:
Besaran biaya ini berlaku untuk tanah dengan luas maksimal 600 meter persegi yang digunakan untuk hunian atau 120 meter persegi untuk rumah toko.
Selain alasan permohonan ubah hgb ke shm ditolak, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!