Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam kepemilikan tanah ada beberapa status yang dipegang oleh pihak tertentu salah satunya Hak Guna Bangunan (HGB). Jika seseorang memegang sertifikat HGB suatu tanah maka orang tersebut punya hak untuk mendirikan sekaligus memiliki bangunan yang di atas tanah meskipun tanah tersebut tidak dimilikinya.

Status HGB tersebut bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun pengubahannya harus memperhatikan kriteria tanah HGB yang bisa diubah jadi SHM.

Kriteria Tanah HGB yang Bisa Diubah Jadi SHM

Peningkatan status HGB jadi SHM bisa dilakukan secara legal. Peningkatan tersebut bahkan sudah diatur lewat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah secara Umum.

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada diktum kedua, dikatakan bahwa hak milik yang berasal dari HGB bisa diberikan baik untuk rumah tinggal maupun toko atau kantor. Pengubahan HGB menjadi SHM harus memperhatikan kriteria yang sudah ditentukan.

Kriteria Tanah HGB Jadi SHM untuk Rumah

Ada beberapa kriteria tanah yang berstatus HGB bisa diubah menjadi SHM rumah tinggal yakni sebagai berikut.

  • Rumah tinggal dimiliki oleh perseorangan berstatus warga negara Indonesia (WNI)
  • Luas tanah sampai dengan 600 meter persegi
  • Status HGB masih berlaku atau sudah berakhir Atas Nama pemegang pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia
  • Dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan dengan surat persetujuan, atau rekomendasi pemberian hak milik atas bagian tanah untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah.

Kriteria Tanah HGB Jadi SHM untuk Toko atau Kantor

Berbeda untuk rumah, ada kriteria tertentu agar HGB bisa diubah menjadi SHM untuk toko maupun kantor yakni sebagai berikut.

  • Berupa tanah dan bangunan yang izin pendiriannya digunakan sebagai rumah tinggal merangkap bangunan tujuan komersial, bisa berupa toko atau kantor
  • Rumah toko atau kantor dimiliki oleh perseorangan berstatus sebagai WNI
  • Luas hingga 120 meter persegi
  • HGB masih berlaku atau sudah berakhir
  • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia.

Cara Mengubah HGB Jadi SHM

Pengubahan HGB jadi SHM  bisa dilakukan dengan mengajukan perubahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan. Namun sebelum itu, pemohon wajib memiliki sejumlah syarat dokumen yang diminta yakni sebagai berikut.

  • Isi formulir permohonan dengan ditandatangani pemohon
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP, KK, dan kuasa
  • Surat Persetujuan yang diterbitkan oleh kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan
  • Sertifikat HGB
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat keterangan Kepala Desa sesuai lokasi tanah untuk peningkatan status HGB ke SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 m2
  • Mengisi formulir yang di dalamnya memuat keterangan luas, letak tanah, dan penggunaan tanah yang dimohon tidak dalam sengketa, serta pernyataan tanah atau bangunan sudah dikuasai secara fisik.

Itulah informasi terkait kriteria tanah HGB yang bisa diubah jadi SHM. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.