YOGYAKARTA - Mewujudkan kepemilikan tanah yang sah dan aman adalah dambaan setiap orang. Girik, sebagai bukti hak atas tanah di masa lalu, perlu ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Lantas bagaimana cara konversi girik jadi SHM?
Banyak yang menganggap proses konversi girik rumit dan memakan waktu. Padahal, dengan memahami setiap langkah yang tepat, Anda bisa mengurusnya dengan mudah. Melalui artikel ini, semuanya akan dibahas dengan mudah dan tuntas.
Perbedaan Girik dan SHM
Dilansir dari laman Antaranews, kepemilikan atas sebidang tanah di Indonesia sering kali dihadapkan pada dua jenis dokumen utama yaitu, Surat Tanah Girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Meskipun Girik dan SHM berfungsi sebagai bukti kepemilikan, ada perbedaan fundamental yang membuat konversi dari girik ke SHM menjadi krusial.
-
Girik
Surat girik pada dasarnya adalah dokumen penguasaan tanah adat yang dikeluarkan oleh pejabat setempat.
Dokumen Girik hanya membuktikan hak pengelolaan dan kewajiban membayar pajak, namun belum memiliki kekuatan hukum penuh sebagai bukti kepemilikan.
Nah biasanya, tanah girik diwariskan secara turun-temurun dan belum terdaftar secara resmi di negara.
-
SHM
Sebaliknya, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah paling kuat yang diakui oleh negara. Diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), SHM memberikan kepastian hukum dan perlindungan penuh atas hak kepemilikan.
Menariknya, SHM tidak memiliki batas waktu dan berlaku seumur hidup selama pemiliknya masih ada.
Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) disahkan, girik merupakan bukti sah kepemilikan tanah. Namun, seiring berjalannya waktu dan diterbitkannya peraturan baru, bukti kepemilikan yang sah kini hanya diakui dalam bentuk sertifikat hak atas tanah.
Selain itu, penting untuk diketahui, berdasarkan peraturan terbaru, surat girik tidak lagi berlaku sejak 2 Februari 2021 hingga lima tahun ke depan, yaitu 2 Februari 2026.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan pentingnya segera mengurus konversi girik menjadi SHM untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Dengan mengurus SHM, pemilik tanah akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan sah di mata negara.
Baca juga artikel yang membahas Kriteria Tanah HGB yang Bisa Diubah Jadi SHM untuk Hunian atau Toko
Cara Konversi Girik jadi SHM
Secara garis besar, pengurusan konversi girik menjadi SHM dibagi dalam dua tahapan utama, yaitu mengurus dokumen di kelurahan dan mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan (BPN).
Pengurusan Dokumen di Kelurahan
Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mengurus kelengkapan dokumen di kantor kelurahan setempat. Di sana petugas kelurahan akan membantu Anda menyiapkan beberapa surat penting, di antaranya:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa tanah yang Anda kuasai tidak dalam sengketa dengan pihak lain. Surat ini akan ditandatangani oleh lurah dan diperkuat oleh saksi dari tokoh masyarakat setempat, seperti RT, RW, atau tokoh adat.
- Surat Riwayat Tanah
Penting untuk bukti dan menjelaskan secara detail sejarah penguasaan tanah, mulai dari pemilik awal hingga Anda sebagai pemohon saat ini.
- Surat Penguasaan Tanah Sporadik
Surat ini mencatat secara resmi sejak kapan Anda mulai menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara nyata.
Pengajuan Permohonan di Kantor Pertanahan
Nah, setelah semua dokumen dari kelurahan lengkap, Anda bisa langsung melanjutkan prosesnya di Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan Anda lakukan:
- Pengajuan Permohonan
Serahkan semua berkas yang telah Anda siapkan, termasuk dokumen dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, dan surat PBB, ke loket pendaftaran. Jika Anda diwakili oleh orang lain, jangan lupa sertakan surat kuasa.
- Pengukuran Lokasi
Petugas BPN kemudian akan turun langsung ke lokasi untuk mengukur tanah sesuai dengan batas-batas yang Anda tunjukkan.
- Penerbitan Surat Ukur
Hasil pengukuran tanah ini akan disahkan dalam bentuk Surat Ukur yang ditandatangani oleh pejabat BPN yang berwenang.
- Penelitian Lapangan
Tim gabungan dari BPN dan kelurahan akan meneliti data yuridis dan keabsahan lahan Anda.
- Pengumuman Data Yuridis
Untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain, data permohonan akan diumumkan di kelurahan dan BPN selama 60 hari, sesuai amanat Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
- Penerbitan SK Hak
Kemudian jika tidak ada keberatan, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah girik.
- Pembayaran Pajak
Anda akan diminta untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Besaran pajak ini dihitung berdasarkan luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.
- Pendaftaran dan Penerbitan SHM
Setelah semua pembayaran selesai, SK Hak akan didaftarkan untuk kemudian diterbitkan menjadi SHM resmi.
Secara umum, proses ini bisa memakan waktu sekitar 6 bulan, namun lamanya waktu bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi administrasi di BPN.
BACA JUGA:
Selain itu, biaya pengurusan juga tidak sama untuk setiap kasus, karena dipengaruhi oleh letak dan luas tanah. Perlu diketahui, semakin luas dan strategis lokasi tanah, semakin besar pula biaya yang dibutuhkan.
Selain cara konversi girik jadi SHM, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!