YOGYAKARTA – Apa itu tanah Letter C, Petuk D, dan Girik masih dibingungkan masyarakat. Padahal, bukti kepemilikan tanah tradisional tersebut tidak lagi akan diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah mulai 2 Februari 2026 mendatang. Bagi pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen tradisional tersebut disarankan untuk segera melakukan pendaftaran tanah agar bisa diterbitkan sertifikat.
Artikel ini akan menjelaskan informasi terkait Letter C, Petuk D, dan Girik. Dengan begitu pemilik tanah dengan bukti tradisional tersebut bisa melakukan pendaftaran tanah.
Apa Itu Tanah Letter C, Petuk D, dan Girik?
Di Indonesia, kepemilikan tanah saat ini dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM). Namun sebelum sistem tersebut terbentuk, kepemilikan tanah dibuktikan dengan beberapa dokumen yakni Letter C, Petuk D, dan Girik. Berikut ini penjelasannya.
- Letter C
Letter C adalah tanda bukti kepemilikan tanah yang berupa buku yang dimiliki oleh Kantor Desa atau Kelurahan. Buku ini sebenarnya bukan bukti kepemilikan, melainkan hanya berisi catatan penarikan pajak dan keterangan identitas tanah di era kolonial.
Karena hanya berupa pencatatan, data yang ada pada Letter C biasanya tidak lengkap. Selain itu pengukuran dan pemeriksaan tanah dilakukan secara tidak teliti. Hal itu berpotensi memicu masalah lain yang berkaitan dengan pencatatan kepemilikan tanah.
- Petok D
Petok D adalah bukti kepemilikan tanah yang diakui di Indonesia sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria pada tahun 1960. Petok D kala itu punya kekuatan hukum setara dengan sertifikat tanah, namun semenjak adanya UU Pokok Agraria, bukti kepemilikan tersebut kekuatannya tidak lebih tinggi dibanding sertifikat di mata hukum.
Untuk saat ini Petok D hanya dianggap sebagai bukti pembayaran pajak atas tanah. Artinya bukti kepemilikan tanah berupa Petok D wajib diubah ke sertifikat tanah resmi terlebih dulu. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah yang mungkin terjadi di masa depan.
- Girik
Girik adalah sebuah surat keterangan pembayaran pajak di suatu wilayah. Seperti surat lainnya, surat girik tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan seseorang atas tanah. Girik hanya jadi bukti penguasaan seseorang atas lahan untuk keperluan pajak saja.
Meski tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah, girik bisa digunakan sebagai dasar proses pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cara Ganti Letter C, Petok D, dan Girik Jadi Sertifikat
Untuk mengubah Letter C, Petok D, dan Girik menjadi SHM, ada beberapa hal yang bisa dilakukan yakni sebagai berikut.
- Mengurus di kantor kelurahan
Datangi kantor kelurahan untuk mengurus beberapa hal mulai dari Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, hingga Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik.
BACA JUGA:
- Mengurus di kantor pertanahan
Di kantorr pertanahan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan yakni mengajukan permohonan sertifikat, pengukuran ke lokasi, pengesahan surat ukur, penelitian oleh petugas panitia A, pengumuman data yuridis di Kelurahan dan BPN, terbitnya SK hak atas tanah, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat, dan pengambilan sertifikat.
Itulah informasi terkait apa itu tanah Letter C, Petuk D, dan Girik. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.