JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diminta turun tangan atas polemik sengketa lahan yang diduga melibatkan mafia tanah di Jakarta Timur.
Dugaan maraknya mafia tanah di Jakarta Timur terlihat dari program penerbitan sertifikat tanah yang saat ini sedang ditekankan pemerintah. Namun fakta di lapangan ditemukan hasil berbeda.
Salah satu ahli waris bernama Madrais mengaku, sejak tahun 2018 sertifikatnya tak kunjung terbit. Menurut Madrais, dirinya selalu diberikan alasan-alasan yang tidak masuk akal saat mempertanyakan sertifikatnya.
Seperti diketahui, Madrais mengajukan permohonan sertipikat atas sebagian tanahnya seluas + 5000 M2 dari total keseluruhan 8330 M2 berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S I atas nama Djimun Bin Nikun, sedangkan sisa tanahnya seluas + 3300 M2 sudah pernah berperkara dengan putusan ditolak (bukan kalah) dan sudah Inkracht sejak Tahun 2013 sesuai Putusan Nomor: Nomor : 139/ Pdt.G/ 2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/ PDT/ 2006/ PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor: 1444 K/ Pdt/ 2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor : 672 PK/ PDT/ 2012, tertanggal 17 April 2013.
"Atas tanah seluas +5000 M2 tersebut, BPN Jakarta Timur sebelumnya telah melakukakn penelitian lapangan atas permivntaan Polda Metro Jaya sesuai berita acara penelitian kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018. Yang hasilnya tanah tersebut tidak masuk dalam areal milik PT. Tarumah Indah yang menjadikan Direktur PT. Tarumah Indah menjadi terdakwa karena menyewakan tanah milik Madrais Cs dengan menggunakan surat palsu dengan vonis 1 tahun penjara sesuai putusan nomor: 878/ Pid.B/2019/PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor: 27/PDT/2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor: 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor: 101 PK/ Pid/2023, tertanggal 5 September 2023," kata Edy Wilson Harahap selaku kuasa hukum dari ahli waris Madrais Cs di Jakarta Timur, Selasa, 10 Juni.
Kemudian, sambung Madrais, pada tahun 2022 dirinya diminta kembali untuk mengajukan pendaftaran pengukuran atas sebagian tanahnya, sehingga terbitlah Peta Bidang Tanah Nomor: 1390/2022 seluas 5237 M2 tertanggal 22 Desember 2022 dan Surat Ukur Nomor : 00254/ Jatinegara/ 2022 seluas 5327 M2, pemohon Madrais Cs tertanggal 04 Januari 2023.
"Setelah itu, Slamet Sihabudin selaku Lurah Jatinegara dan pihak dari BPN Jakarta Timur selaku Panitia A bersama Madrais turun langsung ke tanah yang dimohonkannya. Namun Risalah Panitia A sampai saat ini belum dibuatkan maupun ditandatanganinya dengan alasan-alasan ada sengketa, mau cek PBB, tidak ada girik aslinya, mau minta petunjuk ke Kanwil dan seribu alasan lainnya," katanya.
BACA JUGA:
Edy menyebutkan, dalam waktu dekat ini, BPN Jakarta Timur akan melakukan mediasi antara Madrais Cs dengan PT. Tarumah Indah.
"Sekarang ini ahli waris Djimun Bin Nikun sudah tidak ada sengketa lagi dengan PT. Tarumah Indah sejak tahun 2013. BPN Jakarta Timur adalah badan pelayanan, bukan badan peradilan untuk memeriksa girik Djimun Bin Nikun," ujarnya.
Edy menegaskan, untuk apa mediasi yang dilakukan oleh BPN Jakarta Timur yang akan dilakukan pada 16 Juni 2025, mendatang.
"Untuk apa mediasi dan cek Girik C Nomor: 454 Persil 10 SI seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun yang jelas-jelas terdaftar pada Buku C Kelurahan Jatinegara dan fisik kami kuasai sampai saat ini. Sedangkan keberatan PT. Tarumah Indah tidak ada relevansinya dengan kepemilikan Madrais Cs dengan kata lain Girik yang diklaim oleh PT. Tarumah Jelas Berbeda yaitu Girik C Nomor: 454 Persil 10 S II seluas 6720 M2 atas nama MUSA BIN MUIN yang dapat dipastikan Girik tersebut tidak tercatat/ tidak terdaftar pada Buku Letter C Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur," katanya.
Kepala Kantor BPN Jaktim Rizal Rasyuddin membenarkan jika pihaknya akan menggelar rencana mediasi tahap kedua yang akan dilakukan pada pekan depan.
"Setelah dua kali mediasi, saya akan laporkan hasilnya ke pimpinan Pak Kakanwil. Untuk penanganan lebih lanjut, sesuai aturan," singkatnya saat dikonfirmasi kemarin.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Cakung, Jakarta Timur, Madrais (76) masih memperjuangkan sertipikat tanah warisan milik orangtuanya seluas 5.000 m² di Jatinegara, Cakung.
Meski telah mengurus sejak 2018 dengan dokumen lengkap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur belum juga menerbitkan sertipikatnya.