Bagikan:

JAKARTA - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyatakan anggapan kubu Firli Bahuri soal penetapan tersangka di kasus dugaan pemerasan bukan murni penegakan hukum sebagai dalil yang sesat. Polda menilai anggapan itu sebagai penggiringan opini.

Kubu Firli Bahuri dalam repliknya sempat menyatakan penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan bukan penegakan hukum murni. Sebab, diduga ada latar belakang Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk melindungi Muhammad Suryo di perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," ujar salah satu anggota tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember.

Dalil dari kubu Firli Bahuri juga dianggap sebagai upaya untuk mengaburkan tujuan utama praperadilan yang notabenenya menguji proses administrasi dalam penanganan kasus tindak pidana.

Dimunculkannya dalil itu dianggap tim Polda Metro Jaya sebagai bentuk kepanikan Firli Bahuri.

"Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon. Sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggungjawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan," sebutnya.

Dengan dasar itu, majelis hakim tunggal yang menangani dan mengadili perkara gugatan ini diminta untuk menolak dalil dari kubu Firli Bahuri tersebut.

"Sehingga dengan demikian, dalil tersebut haruslah dinyatakan ditolak," katanya.

 

Muhammad Suryo merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS). Dia diduga menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.

Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan-Kadipiro -Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan-Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.