Bagikan:

JAKARTA - Tim advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya membantah dalil kubu Firli Bahuri mengenai adanya kepentingan Irjen Karyoto di balik penanganan kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Tanggapan pemohon bahwa terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya," ucap anggota tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan, Rabu, 13 Desember.

Dalil tersebut sedianya disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, saat membacakan replik dalam agenda sidang lanjutan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember, malam.

Dikatakan, bila kasus dugaan pemerasan yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka bukanlah murni penegakan hukum. Tetapi, ada hal lain yang melatarbelakanginya yakni penyidikan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK tanggal 12 April 2023.

Pada perkara itu, Muhammad Suryo disebut terlibat. Dia menerima sleeping fee sebesar Rp11,2 miliar. Uang itu disebut sudah diterima melalui transfer ke rekening istrinya sejumlah Rp9,5 miliar.

Keterlibatan Irjen Karyoro dalam perkara itu disebut membantu Muhammad Suryo. Bahkan, dikatakan, Karyoto yang telah menjabat Kapolda Metro Jaya itu sempat mengancam penyidik hingga pimpinan KPK

Bahkan, jenderal bintang dua itu disebut sempat mendatangi Nawawi Pomolango dan meminta tak menetapkan Suryo sebagai tersangka di kasus suap.

Kembali tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya, dikatakan, dalil dari kubu Firli Bahuri itu sangat bias. Sebab, tak pernah ada dalam permohonan praperadilan.

"Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan dipermohonan terdahulu sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," sambungnya.

Sehingga, perihal tersebut dianggap hanyalah asumsi yang sesat dan mengada-ada. Bahkan, hanya bertujuan untuk mengaburkan tujuan sebenarnya dari praperadilan.

"Selain itu, dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ada dari pemohon sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari Praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji," katanya.