JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan, bakal menindaklanjuti laporan Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mengenai dugaan penyalahgunaan dokumen penanganan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, merupakan pihak terlapor.
"Ya nanti kita lihat, kita teliti, kita kalo ada laporan ya kita harus tindak lanjuti," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis, 21 Desember.
Setelah berkas pelaporan diteliti, penyelidik akan mengumpulkan keterangan saksi. Kemudian, memastikan status dokumen yang diduga dibocorkan itu bersifat rahasia atau tidak.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana di balik laporan tersebut.
"Yang dibocorkan itu apa, dokumen yang bagaimana, nanti sipelapor membawa ngga dokumen seperti apa, sama ngga dengan yang dipengadilan, ya kita teliti dulu lah," kata Karyoto.
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dokumen penanganan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Kami telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya 18 Desember," ujar Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo selaku pelapor dikutip Rabu, 20 Desember.
Tak hanya Firli Bahuri, kuasa hukum dari Ketua KPK nonaktif itupun yakni Ian Iskandar turut dilaporkan. Sebab, dia yang melampirkan dokumen rahasia itu dan membukannya dalam persidangan praperadilan.
Alasan di balik pelaporan itu karena Firli Bahuri dan pengacaranya dianggap tak berwenang menggunakan dokumen tersebut. Terlebih, Firli saat ini bukanlah pimpinan aktif KPK.
"Kapasitas Firli dalam praperadilan itu personal bukan atas nama lembaga. Jadi penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin menjadi pelanggarab etik bahkan pidana," kata Edy.
BACA JUGA:
Adapun, laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 Desember 2023. Dalam pelaporan itu, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.