JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut memeriksa Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia atau Lemtaki Eddy Susilo, hari ini.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan membawa dokumen rahasia KPK tentang operasi tangkap tangan Pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, saya diperiksa terkait peristiwa sidang praperadilan Firli Bahuri," ujar Eddy kepada VOI, Rabu, 3 Januari.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjuti dari pelaporan Eddy yang tergistrasi dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 Desember.
Dalam laporan itu, Filri Bahuri dan Ian Iskandar selaku kuasa hukumnya merupakan pihak terlapor.
Proses pemeriksaan berlangsung di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum. Eddy dicecar sekitar 10 pertanyaan. Tentunya, pertanyaan yang dilayangkan penyelidik seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Pemeriksaan mulai jam 12.00 sampai dengan jam 17.00. Ada sekitar 10 pertanyaan," ungkapnya.
Dalam pelaporan itu, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bakal menindaklanjuti laporan Lemtaki mengenai dugaan penyalahgunaan dokumen penanganan kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan. Eks Metua KPK, Firli Bahuri, merupakan pihak terlapor.
"Ya nanti kita lihat, kita teliti, kita kalo ada laporan ya kita harus tindak lanjuti," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis, 21 Desember.
Setelah berkas pelaporan diteliti, penyelidik akan mengumpulkan keterangan saksi. Kemudian, memastikan status dokumen yang diduga dibocorkan itu bersifat rahasia atau tidak.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana di balik laporan tersebut.
"Yang dibocorkan itu apa, dokumen yang bagaimana, nanti sipelapor membawa ngga dokumen seperti apa, sama ngga dengan yang dipengadilan, ya kita teliti dulu lah," kata Karyoto