Bagikan:

BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berkomitmen menindaklanjuti seluruh aduan warga yang tercatat dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai upaya optimalisasi pelayanan publik.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Rhamdan Nurul Ikhsan mengatakan pemerintah daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menerima 711 aduan warga melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan dengan laporan yang ada pada 2022, sebanyak 517 aduan.

"Tindak lanjut dari aduan warga tahun ini mencapai tingkat yang tinggi yakni sebesar 97,3 persen," katanya di Cikarang, Sabtu.

Dia mengatakan berdasarkan laporan tindak lanjut aduan, dari total 711 laporan yang masuk, sebanyak 505 pelaporan di antaranya sudah diselesaikan, 137 laporan sedang diselesaikan, dan 19 laporan belum ditindaklanjuti.

Sementara berdasarkan hasil kajian, peningkatan aduan disebabkan oleh dua faktor. Pertama, banyak keluhan warga terkait kinerja pemerintah daerah dan faktor kedua adalah peningkatan kesadaran warga untuk melaporkan permasalahan.

"Jadi bisa dilihat dari dua sisi, positif dan negatif. Misalkan memang pelayanan di kecamatan yang kurang memadai sehingga diadukan. Tapi ini menjadi masukan bersama. Atau pun tingkat kesadaran masyarakat yang meningkat," ucapnya.

Rhamdan menjelaskan dari seluruh laporan pengaduan yang masuk, sektor infrastruktur menjadi persoalan terbanyak yang dilaporkan, disusul ketenagakerjaan, perhubungan jalan, pelayanan air bersih, serta pendidikan.

Dirinya mengaku tindak lanjut aduan warga melalui SP4N-LAPOR! ini telah menjadi instruksi khusus kepala daerah sehingga tahun ini seluruh aduan yang sejak beberapa tahun lalu tidak ditindaklanjuti akhirnya dapat ditindaklanjuti.

Ia mencatat hingga Bulan Juni 2023, ada 140 aduan yang sejak tahun 2014 belum ditindaklanjuti di SP4N-LAPOR!. Melalui instruksi khusus kepala daerah, seluruh laporan itu kini sudah dituntaskan hingga hanya menyisakan 19 aduan yang notabene masuk tahun ini.