Bagikan:

JAKARTA - Layanan pengaduan masyarakat yang diperkenalkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka "Lapor Mas Wapres" terintegrasi dengan kanal laporan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terkoordinasi dengan kementerian-lembaga.

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) Prita Laura mengatakan layanan pengaduan masyarakat ini bukanlah satu-satunya kanal bagi masyarakat untuk melaporkan permasalahan mereka.

"Program ini bukanlah sebuah program yang terpisah, berdiri sendiri dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat, yang kemudian disingkat dengan SP4N Lapor yang sudah ada sebelumnya," kata Prita dilansir ANTARA, Kamis, 14 November.

Prita menjelaskan seluruh aduan warga yang masuk ke "Lapor Mas Wapres" akan terkonsolidasi datanya dan terhubung ke 96 kementerian/lembaga dan 493 pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Karenanya, masyarakat yang belum mendapat kesempatan untuk mengadukan laporannya ke "Lapor Mas Wapres" dapat membuat laporan secara daring melalui SP4N Lapor.

Menurut Prita, diluncurkannya program "Lapor Mas Wapres" ini bertujuan memaksimalkan program yang sudah ada dan dinilai efektif tersebut.

Ia mencatat dari 88.247 laporan yang masuk arsip SP4N, ada 87.113 laporan yang dinyatakan sudah selesai.

"Artinya, pengaduan laporan masyarakat ini diselesaikan. Dan yang sedang berproses, juga ada berlangsung. Artinya adalah, yang sudah selesai sudah banyak. Itu kalau dipikir soal efektivitas," kata Prita.

Adapun layanan "Lapor Mas Wapres" di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta ini terus dibuka dengan jadwal Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan kuota per hari 50-60 aduan.

Selain lewat jalur tatap muka atau secara langsung, masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan dapat menghubungi via WhatsApp di nomor 081117042207.