JAKARTA - Layanan pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres" telah menerima total 296 laporan warga hingga hari keempat sejak kanal tersebut diluncurkan.
"Total laporan yang sudah masuk diterima sampai dengan hari keempat ini ada 296 laporan yang sudah masuk," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) Prita Laura di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Kamis.
Prita menuturkan laporan masyarakat tersebut mengenai berbagai hal, mulai dari kasus pendidikan, kesehatan, hingga sengketa tanah.
Prita juga menyampaikan bahwa "Lapor Mas Wapres" merupakan program bersama milik pemerintah.
Program tersebut wajib untuk seluruh institusi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, sebagai satu kanal untuk menerima aduan dari masyarakat.
"Yang nanti akan dipasteurisasi dan kemudian ditindaklanjuti sekaligus juga menjadi bahan masukan bagi pemerintah," kata Prita.
Baca juga:
- Tanpa Menyebut Israel, PBB Desak Pihak Terlibat Konflik di Lebanon Lindungi Pasukan UNIFIL
- Jaksa Agung Diminta Jelaskan Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan-jangan Ini Orderan
- Paman Birin Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Status Tersangka Gugur
- Survei SMRC: Elektabilitas Pramono-Rano Unggul, Selisih 6,9 Persen dengan RK-Suswono
Prita menambahkan, penyelenggaraan program "Lapor Mas Wapres" akan terus diperbaiki dan ditingkatkan efektivitasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengatakan kanal pengaduan "Lapor Mas Wapres" ini diluncurkan untuk membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan keluhan, aduan hingga aspirasi kepada pemerintah.
Dalam prosesnya, tim Setwapres akan mengumpulkan seluruh pengaduan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut.
Masyarakat yang sudah mendapat nomor ID atas laporan mereka dapat meninjau progres pengaduan melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.
"Mereka bisa cek sejauh mana penanganan-nya dan untuk standar pelayanan di kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis tadi dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," tutur Sapto.
Adapun layanan "Lapor Mas Wapres" di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta dibuka dengan jadwal Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.