Kementerian dan Lembaga Tanda Tangani Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR, MenPANRB: Sejalan Amanat Presiden
MenPAN RB Tjahjo Kumolo/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah menteri dan kepala lembaga pemerintah menandatangani Nota Kesepahaman Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Para menteri yang menandatangani nota kesepahaman ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih.

"Nota kesepahaman ini sejalan dengan amanat presiden untuk memberikan pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovasi dan berorientasi pada hasil," kata Tjahjo dalam acara yang ditayangkan secara daring pada Kamis, 9 September.

Tjajo menjelaskan SP4N ini merupakan sistem pengaduan yang dibuat oleh pemerintah untuk mendukung prinsip pemerintahan yang terbuka dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Apalagi, pelayanan publik yang prima adalah cerminan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhlak. "Kerja sama dan sinergitas antarlima instansi dan lemaga merupakan salah satu cerminan kolaboratif di mana secara bersama megawal visi perbaikan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan," ungkap Tjahjo.

Nantinya KemenPANRB sambung Tjahjo akan mengawal perumusan hal yang berkaitan dengan kebijakan SP4N-LAPOR dengan mempertimbangkan masukan dari pengelola lainnya. Hal ini dilakukan karena kementeriannya merupakan pembina pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan SP4N-LAPOR merupakan cara pemerintah untuk mengatasi sumbatan komunikasi terkait pelayanan publik. Namun, harus diperhatikan benar apakah pelayanan secara daring ini efektif atau tidak.

Moeldoko mengatakan efektivitas ini bisa dilakukan dengan melihat grafik pelaporan. Jika banyak grafiknya semakin naik, artinya ini menunjukkan hal positif karena masyarakat percaya untuk mengadu dan mendapatkan respons yang berkualitas tinggi.

"Tetapi kalau aduannya itu menurun maka bahaya ini. Berarti mungkin masyarakat belum paham tentang SP4N-LAPOR sehingga sosialisasinya perlu lebih gencar lagi. Atau alasan kedua, laporan yang disampaikan tidak mendapatkan jawaban yang berkualitas," ujarnya.

"Kalau ini yang terjadi maka kita mesti intropeksi lagi. Intropeksi lagi," imbuh Moeldoko.

Menutup gelaran acara ini, Menteri Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasinya kepada para menteri dan kepala lembaga yang telah bersepakat untuk menandatangani nota kesepahaman ini.

"MoU ini memiliki nilai strategis perwujudan konkrit dalam merealisasikan kebijakan door to door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis pengaduan apapun akan disalurkan pada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani," pungkasnya.