Bagikan:

JAKARTA - Perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Tangerang Selatan yang diajukan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ditolak karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang mengatakan dilihat dari jumlah penduduk Tangerang Selatan sebanyak 1.294.343 jiwa, ambang batas yang berlaku adalah 0,5 persen dari suara sah.

Untuk itu, selisih suara antara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak tidak boleh lebih dari 2.879 suara.

Sementara selisih suara pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebanyak 30.425 suara atau 5,28 persen.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Dengan tidak memenuhi ambang batas itu, Mahkamah Konstitusi menilai Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi menilai dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalil yang disampaikan pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumodi di antaranya terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangerang Selatan.

Pelanggaran TSM didalilkan melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, antara lain berupa penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Atas dalil itu, pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.