Kegiatan Rizieq Shihab di Penjara, Berdakwah Hingga Ajari Tahanan Baca Al-Quran
Rizieq Shihab/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Hampir tiga bulan Habib Rizieq Shihab ditahan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq ditahan sejak 13 Desember 2020 lalu.

Lalu, bagaimana kondisi Rizieq Shihab yang dikabarkan pernah sakit bagian pernafasan, dan kegiatannya saat ini. Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, kondisi kliennya sudah mulai membaik.

Menurut Aziz, keseharian Rizieq Shihab mengisi waktu di dalam tahanan dengan mengaji, menulis sampai berdakwah.

"Membaca, menulis disertasi berdakwah dan diskusi agama," ucap Aziz kepada VOI, Rabu, 17 Februari.

Perihal diskusi agama, kata Aziz, Rizieq melakukannya dengan dua orang terdekatnya yakni, Hanif Alatas yang merupakan menantunya dan Sabri Lubis. Sebab, mereka berada di satu sel yang sama.

Sementara untuk berdakwah, Rizieq kerap mengajarkan ilmu agama kepada para tahanan lainnya. "Berdakwah tauhid shalat dan (mengajari) bacaan Al Quran kepada para tahanan," kata dia.

Terlepas hal itu, Aziz menyebut kondisi Rizieq sudah mulai membaik usai sempat mengalami gangguan pernapasan. Tapi, dia belum bisa memastikan lebih jauh. Sebab, hal itu bisa diketahui setelah adanya pemeriksaan tim dokter.

"Alhamdulillah membaik, perihal sakit dan keluhan nanti biar dokter yang handle," kata dia.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab terlibat dalam 3 perkara. Pertama kasus kurumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Rizieq juga terlibat perkara menghalangi kerja Satgas Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor. Dalam perkara ini, dia dipersangkakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Terakhir, perkara pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor. Dalam perkara ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.