Bagikan:

MANADO - Seorang ibu rumah tangga (IRT)  mencuri handphone iPhone Pro Max di Megamall Manado. Pelaku sudah ditangkap tim Polresta Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes  Jules Abraham Abast mengatakan  tersangka FS, 41 tahun merupakan residivis kasus pencopetan.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” Kombes Jules dikutip Antara, Minggu, 14 Februari.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada saat menyimpan barang-barang berharga.

“Saat berada di tempat umum, jangan lengah. Jaga dan simpan barang berharga dengan aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” katanya.

Tersangka berinisial FS, warga Singkil Manado, diamankan polisi pada Sabtu, 13 Februari.

Pencurian handphone dialami Fiolen Octaviane Manoppo warga Manado saat berada di kawasan Megamall Manado. Korban menyimpan iPhone Pro Max di tas selempangnya.

Saat akan mengambil handphone, korban terkejut iPhone miliknya sudah hilang. Diduga tersangka sudah membuntuti korban sejak awal.

Begitu korban lengah, tersangka langsung beraksi dengan membuka tas dan mengambil handphone milik korban, kemudian melarikan diri.

Dari laporan ini polisi bergerak. Pelaku pencurian dan barang bukti iPhone diamankan ke Polresta Manado.

Tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti handphone milik korban tersebut.