Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan tak akan menghapus jalur sepeda meskipun membongkar pembatas atau stick cone jalur sepeda di sejumlah ruas jalan.

"Berdasarkan laporan Kadishub, (stick cone) itu kan rusak di tabrak oleh kendaraan. Maka untuk keamanan ya dicabut. Tidak menghapus jalur sepeda, lho. Cuma, stick cone yang rusak sudah diambil," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 18 Oktober.

Heru menyebut, Pemprov DKI kini masih mengevaluasi efektivitas jalur sepeda dengan pembatasnya di beberapa ruas jalan. Evaluasi jalur sepeda ini memiliki anggaran Rp2 miliar.

"Evaluasi, nanti kita lihat akhir tahun evaluasinya bagaimana. Saya tidak antipati (bahwa) jalur sepeda itu tidak dibangun, tidak. Tempat-tempat tertentu, kalau memang itu dibutuhkan sesuai dengan jalur sepeda, ya silakan," tegas Heru.

Seiring dengan hal itu, marka penanda jalur sepeda juga terus diperbaiki. Perbaikan dan optimalisasi jalur sepeda eksisting ini dianggarkan sebesar Rp5 miliar dalam APBD tahun 2023.

"Berikutnya jalur sepeda yang ada itu dirapihkan. Perawatan cat kurang bagus, ya di cat kembali. Kalau gambar (penanda) sepedanya tinggal ban saja, itu digambar lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Bike to Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima mengungkapkan kekecewaannya atas pembongkaran pembatas atau stick cone jalur sepeda pada 13 ruas jalan di Jakarta.

Pembatas jalur sepeda yang dicabut secara bertahap itu dilakukan di ruas Jalan Tentara Pelajar, Jalan Kramat Raya, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan Penjernihan.

Kemudian, Jalan Salemba Raya, Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan RP Soeroso, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Tugu Tani, Jalan Teuku Cik Ditiro, dan Jalan Prajurit KKO Usman.

Ketua komunitas pesepeda ini memandang, Pemprov DKI tak menjalankan sistem pemerintahan dengan benar karena membongkar fasilitas pengaman pengguna sepeda.

"Kami sungguh sangat kecewa dan ini bisa disebut malpraktik tata pemerintahan," kata Fahmi kepada wartawan, Rabu, 18 Oktober.

Fahmi menyebut Dinas Perhubungan DKI tidak menjalankan amanat dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Saraa dan Utilitas Umum.

Jika alasan pembongkaran stick cone jalur sepeda ini dilakukan agar tak membahayakan pengendara, Fahmi menyebut hal ini tak masuk akal.

"Alasannya tidak dapat diterima. Jalur sepeda sudah melalui jalan panjang kajian, bahkan dilakukan supervisi dengan lembaga internasional," tegasnya.