<i>Stick Cone</i> Banyak Dibongkar, Dishub DKI Tegaskan Masih Pertahankan Jalur Sepeda
Ilustrasi. Warga melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, pada Juli 2020. (Antara-Aditya PP)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pihaknya tetap mempertahankan pembatas atau stick cone jalur sepeda yang masih dalam kondisi baik.

Hal ini menjawab kritikan dari sejumlah pihak akibat pembongkaran stick cone jalur sepeda yang rusak di beberapa ruas jalan.

"Pencabutan stick cone ini bukan menghilangkan jalur sepeda terproteksi namun bagian dari kegiatan pemeliharaan jalur sepeda. Stick cone yang masih bagus dan berfungsi tetap dipertahankan," kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat, 20 Oktober.

Pembongkaran stick cone di 13 ruas jalan ini adalah sepanjang 8,335 km atau sebesar 41,45 persen dari total 20,110 km jalur sepeda yang telah dipasang stick cone. Saat ini, masih terdapat 11,775 km jalur sepeda yang terproteksi dengan stick cone atau sebesar 58,55 persen dari total panjang jalur sepeda terproteksi dengan stick cone.

Syafrin mengungkapkan, stick cone jalur sepeda tersebut dibongkar karena mengalami kerusakan akibat tertabrak oleh kendaraan bermotor dan tidak diketahui waktu kejadiannya.

Hal ini diawai dengan adanya aduan masyarakat dalam sistem CRM untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan karna stick cone rusak maka dilakukan dengan pencabutan stick cone.

Dishub DKI pun mengecek langsung sebagai evaluasi jalur sepeda yang juga menjadi program kerja pada tahun ini. Hasil survei petugas lapangan yang secara mobile melakukan perawatan terhadap jalur sepeda bahwa terdapat stick cone yang rusak tertabrak kendaraan bermotor.

"Pencabutan stick cone yang rusak tersebut merupakan langkah untuk menjamin keselamatan pesepeda dan pengguna jalan lainnya di jalan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bike to Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima mengungkapkan kekecewaannya atas pembongkaran pembatas atau stick cone jalur sepeda pada 13 ruas jalan di Jakarta.

Pembatas jalur sepeda yang dicabut secara bertahap itu dilakukan di ruas Jalan Tentara Pelajar, Jalan Kramat Raya, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan Penjernihan.

Kemudian, Jalan Salemba Raya, Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan RP Soeroso, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Tugu Tani, Jalan Teuku Cik Ditiro, dan Jalan Prajurit KKO Usman.

Ketua komunitas pesepeda ini memandang, Pemprov DKI tak menjalankan sistem pemerintahan dengan benar karena membongkar fasilitas pengaman pengguna sepeda.

"Kami sungguh sangat kecewa dan ini bisa disebut malpraktek tata pemerintahan," kata Fahmi kepada wartawan, Rabu, 18 Oktober.

Fahmi menyebut Dinas Perhubungan DKI tidak menjalankan amanat dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

Jika alasan pembongkaran stick cone jalur sepeda ini dilakukan agar tak membahayakan pengendara, Fahmi menyebut hal ini tak masuk akal.

"Alasannya tidak dapat diterima. Jalur sepeda sudah melalui jalan panjang kajian, bahkan dilakukan supervisi dengan lembaga internasional," tegasnya.