Kasus Korupsi di Kemnaker Terus Diusut, Giliran Anggota DPR PKB Dipanggil KPK
Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim. Foto: Geraldi/nvl

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Salah satunya, Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Luqman dipanggil pada hari ini, Rabu, 27 September. Ia bakal diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 September.

Belum dirinci materi pemeriksaan itu. Tapi, penyidik menduga ketiganya tahu dugaan korupsi yang terjadi pada 2012 lalu.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem ini. Meski belum disebut, informasi beredar menyebut ketiganya adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, eks Dirjen Kemnaker yang kini jadi Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman, dan seorang swasta.

Dalam mengusut kasus ini, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat periode 2009-2014 pada Kamis, 7 September.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.