JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menegaskan anggaran Pilkada 2024 sepatutnya sudah harus ada satu tahun sebelum digelar atau November 2023.
Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok menjelaskan, anggaran tersebut untuk membiayai seluruh tahapan Pilkada dalam 12 bulan atau satu tahun.
"Karena tahapan Pemilu ini harus dimulai sejak 12 bulan sebelumnya, jika pemungutan suara 27 November 2024, artinya tahap awal Pilkada itu 27 November 2023, karena itu diusulkan di tahun ini dan harus ada," ucap Rifqi di Bandung, Jumat 22 September, disitat Antara.
Selain itu, Rifqi mengatakan bahwa anggaran Pilkada 2024 yang diusulkan sebesar Rp1,15 triliun, seluruhnya harus ada di awal tahapan Pilkada.
"Tapi memang itu tergantung kemampuan daerah, dan dengan merujuk aturan yang ada yakni Permendagri terakhir, minimal harus cair 40 persen dari total anggaran sejak awal tahapan," kata Rifqi.
Anggaran Pilkada itu, lanjut Rifqi, akan digunakan untuk tahap persiapan seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian pemutakhiran data pemilih, yang beberapa di antaranya harus sudah dimulai sejak November 2023.
Keharusan adanya anggaran tersebut, ucap Rifqi, karena tahapan Pilkada selama 12 bulan itu tidak mungkin terputus di tengah jalan dengan alasan menunggu pencairan dana.
"Dana Pilkada ini perlakuannya berbeda dengan dana hibah lainnya, karena dana pilkada tidak mengenal tahun anggaran. Misal kalau sama-sama mengenal tahun anggaran artinya di akhir tahun 2023 sisa dikembalikan, sementara tahun 2024 bulan Maret baru cair masa Januari dan Februari kegiatan harus ditunda dulu kan tidak bisa. Jadi dana sisa yang dikembalikan adalah di akhir setelah selesai kegiatan," tuturnya.
KPU Jabar sendiri mengajukan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp1,15 triliun yang dihitung berdasarkan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dan jumlah pemilih yang menembus sekitar 35,3 juta pemilih dengan per suara memiliki dana setara Rp35 ribu serta kemungkinan bertambah.
BACA JUGA:
Dana tersebut digunakan KPU Jabar untuk berbagai pos pengeluaran seperti panitia adhoc PPK dan PPS sekitar 46 persen, kebutuhan logistik 24 persen, dan sisanya adalah pengeluaran barang dan jasa lainnya seperti kegiatan debat, sosialisasi, dan kebutuhan kampanye.
Pemprov Jabar sendiri mengaku telah mencadangkan dana untuk anggaran Pilkada provinsi berdasarkan Perda Jabar Nomor 14 Tahun 2021, yang dimulai sejak 2022 dan telah terkumpul sekitar Rp1 triliun.
Tahap pertama dana tersebut direncanakan Pemprov Jabar untuk dicairkan pada November 2023 mendatang sekitar Rp129 miliar.
"Dana tersebut ada dan telah tersedia," ucap Plh Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja beberapa waktu lalu.