Sesuaikan Anggaran Pilkada 2024, KPU Gunungkidul Rencanakan Pangkas 500 TPS
Ilustrasi. Penyandang disabilitas berpartisipasi memilih di TPS saat Pilkada Jember, 9 Desember 2020. (ANTARA-HO- Perpenca Jember)

Bagikan:

DIY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul berencana mengurangi sebanyak 500 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayahnya.

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, jika dikurangi maka TPS di Gunungkidul pada Pilkada 2024 dari 1.900 menjadi 1.400 TPS. Pengurangan menyesuaikan kemampuan anggaran dana yang telah dibahas sebelumnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gunungkidul, anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 akan dipangkas dari usulan yang disampaikan KPU.

"Awalnya kami mengajukan Rp43 miliar. Setelah koordinasi secara intensif, anggaran pilkada menjadi sekitar Rp30-an miliar," kata Ahmadi di Gunungkidul, Kamis 14 September, disitat Antara.

Ia mengatakan, kebutuhan anggaran yang diajukan kepada Pemkab Gunungkidul telah disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa (SHBJ) daerah.

Sebagai konsekuensi dari pengurangan anggaran Pilkada 2024, KPU Gunungkidul juga mengurangi jumlah TPS. Berdasarkan jumlah pemilih di Gunungkidul, jumlah TPS seharusnya sebanyak 1.900 titik.

"Dengan adanya pengurangan anggaran, jumlah TPS pada Pilkada 2024 menjadi 1.400 lokasi atau berkurang 500 TPS," katanya.

Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah karena dalam Undang-Undang Pilkada telah dirancang satu TPS maksimal untuk 800 pemilih. Pada pilkada sebelumnya di Gunungkidul, satu TPS paling banyak untuk 500 pemilih.

"Tinggal Gunungkidul yang belum selesai soal besaran anggaran Pilkada 2024, kabupaten lain di DIY sudah. Kami berharap Oktober selesai, mengingat adanya wacana Pilkada 2024 maju dari November menjadi September," katanya..

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan besaran anggaran Pilkada 2024 masih dalam pembahasan. Terakhir, KPU meminta sekitar Rp37 miliar, tapi belum ada kesepakatan.

"Saat ini masih kita pasang angka Rp31 miliar. KPU minta standar pusat, kita mintanya menggunakan standar SHBJ lokal," kata Putro.