Komisi II DPR Minta KPU Persiapkan 2 Skenario Pemilu dan Pilpres
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar pada 2024.

Kedua skenario tersebut, diantaranya soal penyelenggaraan pemilu dalam situasi pandemi COVID-19 dan pemilu dalam situasi normal. Hal itu menurutnya, diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi pada 2024 belum dinyatakan berakhir. 

"Dua skenario tersebut nantinya berdampak pada penambahan anggaran pemilu. Apabila pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan,” ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis, 19 Agustus.

Diketahui, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Pasal 167 ayat 1 UU 7/2017 dan Pasal 201 ayat 8 UU 10/2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024.

Lebih lanjut, Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan KPU RI tengah menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada. Setelah sebelumnya, KPU mewacanakan usulan pemilu presiden dan legislatif digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada  27 November 2024.

"DPR terbuka dengan usulan KPU, tapi agar jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu," kata politikus PAN itu.

Termasuk soal pelaksanaannya diatur sedemikian rupa. Sehingga, kata Guspardi, tidak berbarengan dengan hari besar dan juga memperhatikan faktor alam seperti musim hujan ataupun lainnya. 

 

Selain itu, tambahnya, usulan tanggal pelaksanaan oleh KPU juga belum difinalisasi. Maka akan segera dibahas di Komisi II DPR sebagai mitra kerja.

 

"Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh DPR dan pemerintah,” tandas Guspardi.