Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyita pesawat yang diduga dimiliki eks Gubernur Papua Lukas Enembe dari hasil pencucian uang. Ada opsi yang bakal diambil setelah upaya paksa itu dilakukan, seperti menitipkan ke lembaga lain maupun langsung dilelang.

“Nanti mau disimpan di mana (kalau pesawat Lukas disita, red), kami sudah (memikirkan, red), pilihannya banyak. Karena bisa kita simpan bekerja sama dengan kementerian lembaga untuk penyimpanannya atau juga bisa menggunakan fasilitas lelang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Jumat, 22 September.

Asep bilang kemungkinan lelang meski proses penyidikan masih berlangsung bisa dilaksanakan sesuai aturan. Lagipula, cara ini dinilai lebih menguntungkan karena nilai aset tak akan turun sehingga pengembalian kerugian negara bisa lebih maksimal.

Tapi, komisi antirasuah tak mau gegabah untuk menyita pesawat yang dimiliki Lukas. Alasannya, penyidik hingga kini masih melengkapi bukti dengan memanggil sejumlah saksi.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah menduga Lukas Enembe punya pesawat pribadi hingga saham di perusahaan penerbangan atau aviasi. Kepemilikan itu terungkap setelah KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Kasus pencucian uang Lukas berawal setelah dia ditetapkan jadi tersangka penerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Kemudian, ia disebut menerima gratifikasi dari pihak swasta lain yang ingin mendapat proyek di Papua.

Saat ini, KPK sudah menyita 27 aset milik Lukas. Rinciannya ada uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.