Jawab Pembelaan Karen Agustiawan Usai Ditahan, KPK: Kami Punya Bukti
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan sembarangan menetapkan dan menahan seseorang dalam kasus korupsi. Bukti sudah dikantongi sebelum upaya paksa dilakukan, termasuk terhadap eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi bantahan Karen sesudah dia resmi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Katanya, ada bukti yang bisa diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini saudara KA adalah pelaku tindak pidana korupsi,” kata Alexander kepada wartawan dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat, 22 September.

Alexander bilang Karen sebagai tersangka memang punya hak untuk membela dirinya. Tapi, semua pernyataannya bakal diuji dengan keterangan saksi lain yang bakal dipanggil.

Sejauh ini, komisi antirasuah sudah memanggil sejumlah saksi di kasus ini. Mereka di antaranya, Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto dan Komisaris, Nurdin Zainal.

“Boleh untuk membela diri dan seterusnya tetapi tentu saja ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Karen mengklaim jajaran direksi perusahaan pelat merah tersebut tahu soal pengadaan LNG. Dia membantah bermain sendiri seperti tudingan KPK.

“Itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.

Tak hanya itu, Karen juga menyebut ada tiga konsultan yang terlibat. “Ada due diligence (review untuk mencari fakta),” tegasnya.

Selain itu, dia memastikan pemerintah mengetahui proses pengadaan ini. Bahkan, Dahlan Iskan, Menteri BUMN periode 2011-2014 mengetahui dan menyetujui.

“Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggungjawab,” ujar Karen.