Bagikan:

JATENG - Polrestabes Semarang membongkar produsen kosmetik tanpa izin edar yang penjualannya dilakukan secara daring melalui marketplace atau lokapasar.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan produksi kosmetik ilegal tersebut dilakukan oleh tersangka RKP (23) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kenangan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

"Pelaku membeli bahan kosmetik dan menjualnya kembali melalui marketplace," kata Irwan di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa 5 September, disitat Antara.

Bahan kosmetik tersebut dikemas dalam wadah berukuran kecil sebelum dijual kembali.

Setidaknya, terdapat enam produk kosmetik yang dijual pelaku, antara lain dua jenis lulur, pemutih gigi, pemutih kulit wajah, serta serum wajah.

"Tersangka sudah beroperasi sejak Maret 2023," tambah Irwan.

Selama beroperasi, sejak sekitar enam bulan lalu, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1-1,5 juta per bulan.

Bersama dengan tersangka, polisi mengamankan pula ribuan kemasan kosmetik ilegal berbagai jenis, bahan baku pembuat kosmetik, kemasan, timbangan, hingga alat pengaduk.

Salah satu kosmetik yang diproduksi secara langsung oleh pelaku ialah lulur tangan yang terbuat dari campuran tepung beras, tepung temu lawak, serta tepung kayu manis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.