Dari Sebuah Rumah di Sukajadi, BPOM Sita 19 Ribu Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita 19.551 produk obat-obatan dan kosmetik ilegal senilai Rp1,2 miliar dari sebuah rumah di Sukajadi, Bandung, Jawa Barat.

Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BBPOM Bandung Alex Sander mengatakan rumah tersebut diduga menjadi tempat distribusi barang-barang ilegal yang tidak memiliki izin edar.

"Beberapa produk obat tradisional dan kosmetik tidak memiliki izin edar. Jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di TKP (tempat kejadian perkara) ini," kata Alex di Bandung, Rabu 6 April dikutip dari Antara.

Produk obat dan kosmetik ilegal itu diamankan dengan menggunakan kotak kardus. Ada 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik.

Penggerebekan terhadap rumah tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat sejak Februari 2022 yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Pihaknya kemudian melakukan pemantauan sebanyak dua kali sebelum melakukan operasi penindakan atau penggerebekan.

"Jadi penindakan ini berdasarkan arahan pimpinan," ujarnya.

Pemilik rumah, selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ilegal tersebut, telah diperiksa petugas sesuai dengan peraturan berlaku.