Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus pembuatan dan penjualan kosmetik ilegal. Sindikat ini sudah beraksi selama 20 tahun terkahir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan dalam pengungkapan ini wanita berinisial R alias I ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengakuan tersangka sudah menjalankan usahanya (pembuatan dan penjualan) selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan," ucap Krisno dalam keterangannya, Selasa, 19 Januari.

Krisno mengatakan, konteks ilegal dalam perkara ini karena tersangka tidak memili izin edar. Selain itu, beberapa produknya izin edarnya sudah kadaluara.

Tersangka R juga tidak memiliki keahlian kefarmasian. Namun, tersangka tetap nekat memproduksi kosmetik.

Pengungkapan perkara ini, sambung Krisno, bermula adanya informasi adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di sekitaran wilayah Jakarta Utara. Sehingga, informasi itu ditindak lanjuti.

Tepat pada Rabu, 13 Januari, polisi pun menggerebek salon kecantikan IVA Skin Care yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Salon itu disebut menjual kosmetik ilegal secara online. Dari penggerebekan itu ditemukan berbagai kosmetik ilegal.

Dari temuan itu, polisi mengembangkannya. Alhasil polisi menemukan tempat produksi kosmetik ilegal. Pabrik itu merupakan rumah yang berada di Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara.

"Di sana ditemukan bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal," kata Krisno.

Menambahkan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut semua produk kosmetik ilegal ini awalnya disebar ke berbagai salon kencatikan. Tapi lambat laun kosmetik ini dijual secara online.

"Kosmetik ini diedarkan dari salon kencatikan IVA Skin Care milik tersangka. Kemudian dijual secara online," kata dia.

Akibat perbuatannya ini, tersangka R dipersangkakan melakukan Tindak Pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subsidair pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.