JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan kosmetik ilegal berskala besar. Peredaran produknya hampir di seluruh wilayah pulau Jawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini salah satu rumah di kawasan Jatirasa, Kota Bekasi digerebek. Rumah itu dijadikan pabrik pembuatan kosmetik ilegal.
"Bahan berbahaya kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Jadi pengungkapan kasus bahan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. di sini adalah tempat pembuatannya," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat, 29 Januari.
“Dari Badan POM ini sudah beredar hampir di seluruh Jawa, ada empat jenis (kosmetik) yang dia buat di sini," sambung dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 12 orang. Salah satunya berinisial CS yang merupakan pemilik pabrik kosmetik tersebut.
Pembuatan kosmetik ilegal ini sudah berlangsung selama 3 tahun. Tapi pembuatan di Bekasi baru beberapa bulan. Keuntungan dari peredaran kosmetik palsu ini mencapai ratusan juta.
BACA JUGA:
"Yang bersangkutan mengontrak di sini sejak 2020 bulan enam (Juni). Tetapi operasional pembuatan dia lakukan sejak tahun 2018," kata Yusri.
"Omzet setiap bulan ini kurang-lebih sampai Rp 100 juta selama hampir kurun waktu 3 tahun," sambungnya.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Pasal 197 sub-Pasal 196 juncto Pasal 106 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar.