Bagikan:

BANYUMAS - Polresta Banyumas menetapkan 4 orang tersangka kasus tambang emas ilegal yang terungkap setelah adanya 8 penambang yang terjebak di dalam sumur tambang sejak Selasa, 25 Juli malam. Hingga saat ini belum terevakuasi.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya dibantu Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi di area tambang emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya melakukan gelar perkara dan diketahui tambang emas  tidak memiliki izin.

"Kami menetapkan empat orang tersangka, di mana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pendana," jelasnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Antara, Jumat, 28 Juli. 

Menurut dia, ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.

Tersangka DR hingga saat ini masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.

"Saya mengimbau bagi tersangka termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahukan kepada kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat, untuk bisa menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti dan akan terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ini masih terus berproses, tentunya nanti setelah yang lain tertangkap, kami juga akan menyasar barang-barang tambang tersebut dijual ke mana. Ini juga nanti akan kami lakukan pengungkapan terhadap siapa pun yang terkait dengan kejadian ini," tegasnya.

Terkait dengan kronologi kejadian, Kapolresta mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (25/7), pukul 22.00 WIB, dan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada hari Rabu (26/7), pukul 07.00 WIB.

Atas dasar laporan tersebut, pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek secara langsung lokasi yang terdapat 8 penambang terjebak di dalam sumur tambang.

"Setelah kami di TKP, kami melihat memang benar sumur tersebut telah dipenuhi air," jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari salah seorang pekerja yang turut bekerja pada Selasa (25/7) malam diketahui bahwa ada 8 penambang yang terjebak di dalam sumur tambang.

Menurut dia, pihaknya langsung melakukan langkah-langka evakuasi dengan menghubungi potensi-potensi search and rescue (SAR) di antaranya BPBD, Basarnas, Tim SAR Brimob, dan Tim SAR Pangkalan TNI Angkatan Laut Cilacap.

"Semuanya bekerja untuk melaksanakan evakuasi dan saat ini sedang berlangsung proses evakuasi di lokasi tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan lokasi tambang tersebut terletak di area persawahan Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Setelah proses evakuasi berjalan pihaknya melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 23 saksi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi, lanjut dia, diketahui bahwa di lokasi tersebut dua sumur tambang, yakni Sumur I dan Sumur II.

"Sumur II ini TKP di mana 8 pekerja terjebak," jelasnya.

Sebelum kejadian diketahui bahwa pekerja di Sumur I sedang melakukan proses penambangan atau penggalian dan menemukan air, sehingga para pekerjanya naik ke atas untuk mengambil peralatan guna melakukan upaya-upaya penambalan.

Saat akan melakukan upaya penambalan para pekerja turun kembali ke dalam sumur namun ternyata airnya cukup deras, sehingga pekerja naik kembali ke atas dan melaporkan ke operator untuk menghubungi pekerja yang berada di Sumur II.

Oleh karena airnya cukup deras, lanjut dia, pekerja yang berada di Sumur II tidak bisa naik ke atas sehingga terjebak di dalamnya.

"Itu berdasarkan keterangan saksi yang kami periksa," kata Kapolresta.