Wabup Sebut Tambang Emas di Banyumas yang 8 Pekerjanya Terperangkap Dalam Sumur Tidak Berizin
Kepolisian menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus tambang emas ilegal di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Sumarwoto

Bagikan:

JATENG - Wakil Bupati (Wabup) Banyumas Sadewo Tri Lastiono memastikan tambang emas di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).

Sadewo menyampaikannya saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas terkait kasus penambangan emas ilegal yang terungkap setelah adanya 8 terjebak di dalam sumur tambang sejak Selasa 25 Juli malam. Para pekerja itu hingga saat ini belum berhasil dievakuasi.

"Jadi, penambangan ini memang sebetulnya sudah berlangsung lama. Dari pihak kepolisian dan pemda serta dinas-dinas terkait juga melakukan sosialisasi kemudian peringatan, imbauan untuk jangan melakukan penambangan," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas belum pernah menerima permohonan izin penambangan di lokasi tersebut.

Dalam hal ini, kata dia, pemberian izin bagi tambang-tambang yang masih ilegal tersebut bukan kewenangan Pemkab Banyumas.

"Kami hanya menampung dan mengusulkan tetapi belum pernah ada permohonan," tuturnya.

Ia mengatakan, saat ini yang menjadi konsentrasi dari Pemkab Banyumas proses evakuasi terhadap 8 korban. Terkait tindak lanjut tambang ilegal akan dipikirkan bersama-sama.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi selalu rutin dilakukan oleh Pemkab Banyumas bersama Polresta Banyumas.

"Tetapi memang mungkin karena ini kehidupannya di situ, mereka susah ya, jadi tambang-tambang itu tetap berjalan. Setahu saya, seingat saya itu mulainya, awalnya 2014 itu di sungai, kemudian mereka lari ke darat," ujar dia.

Ia memastikan, Polresta Banyumas saat ini telah menutup tambang-tambang yang ada di Desa Pancurendang hingga wilayah Kecamatan Gumelar.

Wabup mengharapkan dengan adanya peristiwa itu dapat menjadi pembelajaran bersama dan tidak ada lagi tambang-tambang liar.

"Kalau toh itu akan mengajukan izin, tentunya nanti pihak ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang bisa mengkaji apakah lokasi tersebut layak untuk ditambang karena mengingat faktor bahayanya cukup besar," kata dia.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko mengatakan, berdasarkan data, hingga saat ini belum ada izin pertambangan rakyat di Kabupaten Banyumas.

Bahkan hingga saat ini, kata dia, belum bisa diterbitkan izin pertambangan rakyat di Kabupaten Banyumas karena sampai sekarang belum ada penetapan wilayah pertambangan rakyatnya.

"Penetapan wilayah pertambangan rakyat dilakukan oleh Menteri ESDM. Sampai saat ini, Banyumas belum ditetapkan adanya wilayah pertambangan rakyat," ujarnya.

Ia mengatakan, wilayah pertambangan rakyat dapat diberikan dengan prosedur, yakni dari pemerintah kabupaten atau bupati melihat tata ruang dikonsultasikan dengan DPRD setempat dan atas persetujuan bersama mengusulkan wilayah pertambangan rakyat ke pemerintah provinsi.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM provinsi akan melakukan kajian terkait usulan tersebut dari sisi teknis.

"Apakah ada potensi tambang di situ yang diusulkan. Jika layak, kami usulkan ke Menteri ESDM untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat," ujarnya.

Ia mengatakan jika sudah ditetapkan, barulah masyarakat bisa mengajukan izin pertambangan rakyat namun sampai saat ini hal tersebut belum ada.

Selain itu, kata dia, hingga saat sekarang berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah belum ada data kajian eksplorasi di lokasi tambang emas ilegal Desa Pancurendang.

Adapun kasus tambang emas ilegal ini terungkap menyusul terjebaknya 8 pekerja di dalam sumur sejak Selasa 25 Juli. Dalam perkembangannya, kepolisian telah menetapkan tersangka.

"Kami menetapkan empat orang tersangka, di mana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76)," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat 28 Juli siang, disitat Antara.

Selain SN, tersangka lainnya yaitu KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I, serta DR (40) selaku pengelola Sumur II. DR berstatus buron hingga saat ini masih dalam pencarian.