JATENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dirreskrimsus) Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Pol Dwi Subagio mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Banyumas, pengelola tambang mengaku sudah pernah mengajukan permohonan izin pertambangan rakyat (IPR) namun hingga saat ini belum turun.
Oleh karena itu, dia meminta bantuan kepada pemerintah daerah untuk bisa menata dan mengelola kembali terkait dengan pertambangan khususnya di wilayah tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengetahui apakah wilayah tersebut layak untuk pertambangan atau tidak layak untuk kegiatan tersebut.
"Itu yang pertama. Terus yang kedua, ini merupakan salah satu tahap di mana saat ini diterapkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba," katanya saat menghadiri konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat 28 Juli siang, disitat Antara.
Ia menambahkan, pihaknya akan menganalisis dan melihat proses perkembangannya serta nanti akan diputuskan apakah nantinya juga menerapkan Undang-Undang TPPU.
Menurut dia, hal itu disebabkan kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung sejak lama, sehingga pihaknya akan melihat proses pengembangan kasus tersebut beserta analisisnya.
"Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO (daftar pencarian orang), tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga mengakibatkan korban yang saat ini 8 orang belum ditemukan," tegasnya.
Selain itu, Dwi mengimbau kegiatan penambangan di lokasi tersebut untuk sementara dihentikan, selanjutnya pihak pengelola segera mengajukan perizinan kepada pemerintah daerah dan Dinas ESDM.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kasus tersebut mengarah ke TPPU, Direskrimsus mengatakan pemeriksaan sedang dilakukan oleh Polresta Banyumas dan pihaknya akan mengetahui bagaimana hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Dan yang paling utama di sini ada sumbernya, satu, yang tadi namanya DR itu, karena sumbernya ada di dia (DR)," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya ingin mendapatkan informasi dari DR untuk mengetahui barang-barang hasil kegiatan penambangan tersebut dibawa ke mana termasuk dengan aliran-aliran dari kegiatan itu.
Ia bilang, jika pihaknya sudah bisa mengumpulkan semua alat bukti, selanjutnya akan dianalisis.
Jika semua itu memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang, kata dia, pihaknya juga akan memprosesnya dengan TPPU.
BACA JUGA:
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya telah menetapkan 4 tersangka kasus tambang emas ilegal yang terungkap setelah adanya 8 pekerja yang terjebak di dalam sumur tambang sejak Selasa 25 Juli malam, dan hingga saat ini masih dilakukan upaya evakuasi.
"Kami menetapkan empat orang tersangka, di mana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pendana," jelasnya.
Menurut dia, ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.
Akan tetapi, kata dia, tersangka DR hingga saat ini masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.
"Saya mengimbau bagi tersangka termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahukan kepada kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat, untuk bisa menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.