Bagikan:

BANYUMAS - Polresta Banyumas, Jawa Tengah, tetap melanjutkan penyidikan kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang meskipun upaya evakuasi terhadap delapan penambang yang terjebak telah dihentikan tanpa membuahkan hasil.

"Perlu saya sampaikan untuk proses penyidikan saat ini masih terus berjalan. Kami masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan, sehingga proses penyidikan bisa segera selesai dan kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu dilansir ANTARA, Selasa, 1 Agustus.

Kapolresta mengatakan hal itu saat memberi keterangan pers usai apel penutupan operasi SAR dalam upaya evakuasi terhadap delapan penambang yang terjebak di dalam sumur tambang, Grumbul Tajur, sejak Selasa (25/7) malam.

Terkait dengan proses penambangan di lokasi tersebut, Kapolresta mengatakan hal itu sangat jauh dari kaidah-kaidah keselamatan dan sangat berbahaya.

"Saya selaku Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan di lokasi ini," katanya.

Ke depan, kepolisian akan melakukan penjagaan dan penutupan lokasi tambang tersebut.

Kepolisian akan meminta agar rumah atau bedeng-bedeng di lokasi tambang untuk dirobohkan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan di tempat tersebut.

"Karena kita tidak mau lagi ada korban seperti ini. Cukup yang ini saja," tegasnya.

Kapolresta Banyumas mengharapkan masyarakat di sekitar lokasi tersebut untuk pro-aktif memberikan informasi sekecil apa pun apabila ada kegiatan-kegiatan penambangan

Saat ditanya mengenai jumlah tersangka dalam kasus tambang emas ilegal, Kapolresta mengatakan hingga saat ini masih berjumlah empat orang.

"Yang masuk DPO (daftar pencarian orang) masih kami cari," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengejar salah seorang tersangka berinisial DR yang diketahui kabur keluar wilayah Banyumas.

Menurut dia, hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa masih sebanyak 23 orang.

Kepolisian akan menjerat para tersangka dengan Pasal 359 KUHP selain Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diterapkan sebelumnya.

Sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, yakni SN (76) selaku pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.

Akan tetapi hingga saat ini, tersangka DR masih dalam pengejaran karena yang bersangkutan diketahui melarikan diri.

Kasus tambang emas ilegal tersebut terungkap setelah 8 penambang dilaporkan terjebak di dalam sumur tambang sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena adanya air yang menggenangi lubang sumur.

Delapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Akan tetapi setelah dilakukan upaya evakuasi yang dilakukan oleh tim SAR gabungan sejak Rabu (26/7), air yang menggenangi sumur tambang tidak kunjung surut.

Hingga akhirnya operasi SAR yang dikoordinasi Kantor SAR Cilacap dinyatakan ditutup pada Selasa (1/8) siang meskipun 8 penambang yang terjebak di dalam sumur tersebut tidak dapat dievakuasi.