Bagikan:

TANGERANG – BD (35), penganiaya istri yang sedang hamil 2 bulan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tangerang Selatan. BD menganiaya sang istri di rumahnya di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sudah diamankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan. (Kini statusnya-red) Tersangka,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli.

Siswanto mengatakan motif pelaku melakukan kekerasan itu didasari cemburu yang berlebihan hingga mengakibatkan BD meluapakan amarahnya dengan melakukan kekerasan terhadap istrinya yang tengah hamil dua bulan tersebut.

“(Motifnya) Over protecting. Dijerat pasal 44 Undang-undang KDRT,” tutupnya.

Diberitakan, TM (23) seorang wanita yang tengah hamil dua bulan menjadi korban Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, BD (35). Peristiwa itu terjadi Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Berdasarkan informasi tetangga korban, Zaki mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu, 12 Juli, pukul 04.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari pertengakaran pasangan suami istri ini melalui telepon. Karena BD tengah di kantornya, sedangkan MR berada kediamannya.

Informasi menyebut, setelah sang suami tiba di rumahnya, dia langsung menggedor hingga mendobrak pintu. Setelah itu, BD langsung menganiaya istrinya hingga babak belur.

“Didobrak pintunya. (Saat itu) istrinya masih di kamar tidur, posisi tidur langsung dianiaya, berdarah darah istrinya teriak masih di dalam akhirnya dia keluar lewat jendela minta tolong ke warga,” kata Zaki kepada wartawan, Kamis, 13 Juli.

Warga yang melihat itu, berusaha menolong korban. Namun, BD masih tetap melakukan penganiayaan terhadap istirnya.

“Istri masih digebukin di lantai, abis itu digeret dia di dalam rumah, posisinya dia leher dicok dari belakang sambil teriak aduh aduh,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, warga mulai ramai di depan rumah korban. Kemudian pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian.