Bareskrim Bakal Periksa Lagi Panji Gumilang Soal Dugaan Penistaan Agama
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, bakal kembali diperiksa di kasus dugaan penistaan agama. Rencana pemeriksaan seiring peningkatanan status kasus itu ke tahap penyidikan.

"Nanti dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 13 Juli.

Namun, mengenai waktu pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang, Ramadhan belum bisa menastikannya. Alasannya, pemeriksaan kedua terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu baru akan dilakukan usai para ahli sudah rampung memberikan keterangan.

Termasuk, hasil pendalaman Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap alat bukti yang sudah didapat.

"Belum, belum dijadwalkan. Kami masih menyelesaikan pemeriskaan seluruh saksi ahli," ungkapnya.

Panji Gumilang sedianya diperiksa pertama kali pada 3 Juli, lalu. Pemeriksaan itu sebatas klarifikasi terkait pelaporan yang dilakukan beberapa pihak.

"Jadi kalau pertama itu dilakukan pemerksaan atau dimintai keterangan bentuknya klarifikasi pada saat tahap penyelidikan," kata Ramadhan.

Pada pemeriksaan pertama, Panji Gumilang disebut sudah mengakui semua pernyataannya yang beredar dalam bentuk video.

Salah satu video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.

Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan unsur pidana lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Ia diduga melakukan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.

Hal itu tertuang pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.