Bagikan:

NTB - Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan (Korsel).

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kasus ini terungkap setelah korbannya berinisial MSA melapor ke kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satgas (Satuan Tugas) TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap pria inisial HA yang diduga sebagai pelaku," kata Arman di Mataram, Senin 19 Juni, disitat Antara.

Terduga pelaku berusia 62 tahun tersebut ditangkap pada Minggu 18 Juni di rumahnya di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan HA sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan/atau Pasal 378 KUHP.

Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa dasar penyidik menetapkan HA sebagai tersangka TPPO adalah bukti pengiriman uang dari korban kepada tersangka yang menjanjikan pada lima tahun yang lalu akan memberangkatkan korban ke Korsel.

"Uang itu sebanyak Rp30 juta. Katanya untuk biaya pemberangkatan ke Korea. Tetapi, sampai lima tahun tidak juga ada kejelasan, korban pun lapor ke polisi," ujarnya.

Korban pun dalam laporan mengaku mengirim uang kepada tersangka karena tergiur dengan janji gaji besar bekerja di Korsel.

"Janjinya digaji Rp15 juta per bulan," ucap dia.