Bagikan:

MATARAM - Satreskrim Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat menangkap terduga dua orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, mengatakan penangkapan pelaku TPPO itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan laporan korban.

"Dua pelaku TPPO inisial I alias Isti dan HS alias Abu Suhail," katanya ddikutip ANTARA, Senin 19 Juni.

Dia mengatakan, kasus TPPO dengan korban meninggal dunia itu bermula pada bulan November 2021, dimana korban seorang wanita pekerja migran Indonesia (PMI), yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Bahrain, Timur Tengah.

"Menurut laporan yang diterima Polres Lombok Utara, kejadiannya dimulai ketika korban ingin kembali bekerja di Timur Tengah. Korban menghubungi terduga Isti untuk meminta bantuan agar bisa diberangkatkan," ujarnya.

Arman menyebutkan jika terduga Isti (40 tahun) alamat Dusun Lekok Selatan Desa Gondang, Lombok Utara, tidak dapat membantu dengan alasan dirinya akan bekerja ke Hongkong.

Selanjutnya, Isti memperkenalkan korban dengan Abu Suhail (47 tahun) dari Jelateng Kabupaten Lombok Barat, dengan mengatakan jika Abu Suhail dipercaya dapat membantunya untuk bekerja di Timur Tengah.

Dijelaskan, setelah semua berkas sebagai PMI, pada November 2021 dengan diantar Isti korban pergi ke Gunungsari, Lombok Barat untuk bertemu Abu Suhail yang selanjutnya ke Bandara Internasional Lombok (BIL), untuk berangkat ke negara tujuan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Dari jasa merekrut PMI itu, oleh Abu Suhail, Isti mendapatkan uang sebesar Rp8.000.000," ucapnya.

Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil meringkus kedua terduga kasus TPPO itu di rumah terduga Abu Suhail di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

"Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Lombok Utara," katanya.

Ia mengatakan Isti melarikan diri dari rumahnya di Lekok, Lombok Utara atas perintah Abu Suhail. Keduanya bertemu di perempatan Gunungsari, kemudian pergi ke rumah Abu Suhail di Gegerung, Lingsar untuk bersembunyi.

"Nah, di sanalah keduanya berhasil ditangkap yang selanjutnya dibawa ke Polres Lombok Utara," imbuhnya.

Kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tersangka dan saksi, mengamankan barang bukti, koordinasi dengan Unit PPA dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 junto Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.

Kabid Humas Polda NTB berharap, kasus ini dapat memberikan pelajaran penting bagi masyarakat terkait bahaya TPPO.

"Pihak kepolisian bersama Satgas TPPO NTB dan kabupaten/kota, akan terus berupaya memberantas kejahatan semacam ini dan melindungi masyarakat, terutama pekerja migran Indonesia," katanya.