Baru 15 dari 121 Kantor Penyalur Pekerja Migran di Bandarlampung Aktif Melapor Pengiriman Tenaga Kerja
Ilustrasi perdangan manusia (ANTARA)

Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung menyebutkan hingga saat ini baru 15 perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia di daerah setempat yang aktif melaporkan kegiatannya.

"Yang terdata di kami ada 121 perusahaan penyalur pekerja migran di Lampung yang memiliki perizinan, namun yang aktif melaporkan kegiatannya ke BP3MI hanya 15 perusahaan," kata Pelaksana Tugas Kepala BP3MI Lampung Wirawan Negara Harahap dikutip ANTARA, Selasa 27 Juni.

Dia mengatakan bahwa dari jumlah 121 perusahaan tersebut, dua di antaranya merupakan kantor pusat yang ada di Lampung, sedangkan sisanya merupakan perwakilan atau kantor cabang.

"Secara normatif izin pendirian kantor cabang penyalur tenaga kerja itu diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, sementara itu kalau kantor pusatnya yang memberi izin adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata dia.

Dia mengatakan bahwa secara aturan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia harus memasang papan nama resminya, bahkan mencantumkan izin pendiriannya.

"Kalau 15 perusahaan penyalur pekerja migran yang aktif, mereka selalu melapor kegiatan ke kami dan rata-rata ada papan nama resminya," katanya.

Sementara untuk perusahaan penyalur pekerja migran yang tidak aktif, BP3MI belum mengetahui alasan mereka tidak pernah melaporkan kegiatannya.

"Kenapa mereka tidak aktif melapor, kami juga belum tahu. Yang pasti, secara izin perusahaannya masih aktif, hanya mungkin penempatan pekerja migrannya, boleh dikatakan tidak pernah ke BP3MI Lampung," ujarnya.

Menurutnya, hal itu bisa saja terjadi sebab kebanyakan perusahaan penyalur pekerja migran yang ada di Lampung ini adalah kantor cabang, sedangkan kantor pusatnya berada di daerah lain.

"Sehingga bisa jadi, Lampung hanya menjadi tempat perekrutan, tetapi berangkatnya dari daerah lain dan melapornya di BP3MI provinsi lainnya," tambahnya.

Ia menambahkan perusahaan yang tidak aktif ini juga memiliki potensi menyalurkan pekerja migran secara ilegal atau nonprosedural.

"Kalau berbicara potensi selalu ada, mereka juga bisa melakukan penyaluran pekerja migran secara ilegal. Sehingga dalam pengawasan atau pencegahan hal-hal tersebut, diperlukan kerja sama semua pihak sebab BP3MI tidak bisa bekerja sendiri," kata dia.

Namun begitu, ia menegaskan bahwa BP3MI Lampung selalu melakukan monitoring secara berkala guna pembinaan kepada perusahaan penyalur pekerja migran.

"Kami selalu mengingatkan bahwa aturan mainnya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, jadi kami secara berkala memantau, mengevaluasi dan monitoringnya," katanya.

Akan tetapi, pihaknya sejauh ini tidak bisa memberikan sanksi langsung kepada perusahaan-perusahaan penyalur pekerja migran yang melanggar atau nakal dalam menjalankan kegiatannya.

"Kami tidak bisa langsung berikan sanksi karena kewenangan itu ada pada Kemenaker. Ada tiga macam sanksi yang bisa kami rekomendasikan, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usahanya, dan pencabutan izin," jelasnya.