Bagikan:

JAKARTA - Perempuan berinisial Re diamankan di salah satu hotel di Pangkalpinang karena diduga menjadi pelaku perdagangan orang. Dia ditangkap Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat 16 Juni dini hari WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku menjadikan korbannya sebagai pekerja seks komersial.

"Pelaku kami tangkap pada Jumat (16 Juni) dini hari karena diduga melakukan TPPO dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial. Peran pelaku sebagai muncikari," kata Jojo Sutarjo, di Pangkalpinang, Sabtu, 17 Juni.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan TPPO yang sering terjadi di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas TPPO langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang ditunjukkan warga dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Pada kasus ini, katanya, pelaku secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan imbalan berupa uang yang didapatkan dari hasil melayani kebutuhan seks atau eksploitasi seksual.

Usai ditangkap, ujar dia, pelaku dan korban kemudian dibawa ke Mapolda Babel untuk penyelidikan lebih lanjut dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan Tim Satgas TPPO Polda Babel, yakni uang tunai hasil transaksi sebesar Rp3,1 juta, satu bungkus alat kontrasepsi, satu unit mobil, dan lima unit telepon seluler.

"Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP," kata Jojo.