PALEMBANG - Aparat Kepolisian Resor Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menetapkan seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, tersangka itu berinisial SLI (50), warga Kota Lubuk Linggau Barat 1.
SLI ditangkap di tempat persembunyiannya pada Jumat petang dalam operasi penyergapan personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lubuk Linggau.
"Dari situ kepolisian melakukan pengembangan hingga SLI naik status menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan saksi," jelasnya saat dikonfirmasi di Palembang, Antara, Minggu, 18 Juni.
SLI menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja ke luar negeri namun tidak bisa menunjukkan bukti legalitas usahanya itu kepada penyidik.
Haris memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka SLI mengaku sudah menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja selama tiga tahun terakhir.
Penyidik kepolisian mencatat setidaknya sudah 40 orang korban yang disalurkan oleh tersangka ke Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau selama periode itu.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri setiap calon tenaga kerja yang menggunakan jasa SLI ditampung di rumah penampungan yang berlokasi di Desa Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau Barat 1.
Terakhir saat penyergapan tempat penampungan kepolisian mendapati ada dua orang calon tenaga kerja yang hendak disalurkan ke Malaysia secara ilegal.
Adapun calon tenaga kerja itu masing-masing berinisial BS (25) warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan EK (31) warga Lubuk Linggau.
BACA JUGA:
“Rangkaian hasil penyelidikan perkara TPPO di Lubuk Linggau ini akan kami sampaikan secara utuh kepada publik pada Senin (19/6) pagi,” kata dia.
Saat ini kedua korban masih dimintai keterangan sebagai saksi untuk keperluan penyidik mengungkap secara utuh rangkaian usaha ilegal tersangka SLI beserta jaringannya.