Polisi Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM di Lubuk Linggau Sumsel
Polisi pelaku pencurian mesin ATM bank BRI di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Lubuk Linggau (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/HO-Polres Lubuk Linggau)

Bagikan:

PALEMBANG  - Kapolres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, AKBP Harissandi mengatakan seorang polisi menjadi dalang pencurian mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Kapolres mengatakan polisi yang ditangkap yakni Bripda M Kurniadi (26), anggota aktif Satuan Shabara Polres Empat Lawang.

Bripda Kurniadi menjadi salah satu dari tiga orang pelaku pencurian mesin ATM di Jalan Yos di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, pada Minggu (14/8) pagi.

Identitas polisi tersebut terungkap setelah personelnya mengembangkan alat bukti satu buah kaos Polri warna coklat dalam sebuah tas ransel.

Tas ransel tersebut tersimpan di dalam mobil bak terbuka yang disita Satreskrim Polres Lubuk Linggau dari tempat kejadian perkara.

“Setelah diselidiki, akhirnya yang bersangkutan (Bripda MK) dalang pencurian ditangkap di rumahnya Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB," kata AKBP Harissandi  dilansir ANTARA, Senin, 15 Agustus.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pemburuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuk Linggau.

AKBP Harissandi menjelaskan pencurian tersebut dilakukan para pelaku pada Minggu (14/8) pagi pukul 03.00 WIB.

Para pelaku merusak mesin ATM Bank BRI yang berada dalam gerai di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau.

“Di lokasi mereka mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan cat semprot supaya tidak terekam,” kata AKBP Harissandi ,

Setelah mesin ATM tercabut dari cor beton kemudian ditarik keluar dengan cara diikat tali seling menggunakan mobil bak terbuka merek Daihatsu Taft warna hitam bernomor Polisi BG-1298-AR yang mereka bawa dari Empat Lawang.

Menurut AKBP Harissandi, aksi para pencuri itu tepergok warga setempat saat sedang berusaha mengangkut mesin ATM sekitar pukul 04.00 WIB.

Karena ketahuan, kawanan pencuri itu kabur dan meninggalkan barang bukti mesin ATM BRI merek Wincor Provah 280 silver yang bagian bawahnya sedikit hancur begitu saja dipinggir jalan termasuk mobil mereka.

“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita, untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp500.700.000,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.