Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo buka suara soal momen dirinya ngopi bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sehari sebelum putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Jokowi menegaskan, pertemuannya dengan Anwar Usman usai pembukaan Jakarta Fair 2023 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran kemarin malam tak membahas hingga mengintervensi putusan sistem pemilu.

"Ngopi (bersama Anwar Usman)? Banyak orang. Urusan, enggak pernah campur aduk begitu. Enggak pernah," kata Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.

Eks Gubernur DKI Jakarta tersebut pun menyerahkan apapun keputusan hakim MK terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka ataupun tertutup.

"Terserah UU, terserah keputusan. Wong, belum diumumkan, kok," ucapnya.

Menurut Jokowi, kedua sistem pemilu memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing. "Setiap partai setiap orang kan kalo ditanya itu bisa beda beda karena dua duanya ada kelebihan ada kelemahan. Yang tertutup ada kelebihan-kelemahan. Yang terbuka juga ada kelebihan, ada kelemahan," tambah dia.

Semalam, Jokowi menyempatkan diri untuk ngopi bersama sejumlah pejabat usai pembukaan Jakarta Fair 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setelah meresmikan pembukaan Jakarta Fair, Jokowi berkeliling stan makanan, minuman, hingga barang di area Pekan Raya Jakarta tersebut. Eks Gubernur DKI ini pun menyapa warga yang mengerubunginya.

Jokowi lalu menghampiri salah satu stan produk kopi. Ia menyempatkan diri untuk ngopi sambil duduk di meja bersama Menparekraf Sandiaga Uno, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman beserta istrinya yang juga merupakan adik Jokowi, Seskab Pramono Anung, dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi mengadili permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.